Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Bisa Tembus Rp 100 Juta Per Bulan

Total penerimaan gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2024-2029 bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com
GAJI DPR -- Riang sidang DPR RI. Isu soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR jadi sorotan di tengah efisiensi anggaran pemerintah. 

BANGKAPOS.COM - Kabar yang menyebut ada kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 jadi pembicaraan publik.

Gaji anggota DPR RI disebut tembus Rp 3 juta per hari atau Rp 100 juta per bulan.

Tak hanya gaji, ada juga kabar kenaikan tunjangan wakil rakyat di Senayan.

Isu kenaikan gaji DPR ini jadi sorotan karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan efisiensi anggaran.

Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulan?

Gaji pokok anggota DPR RI telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sedangkan tunjangan anggota DPR RI diatur oleh pemerintah secara resmi di dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berikut rincian gaji DPR RI sesuai dengan jabatan masing-masing:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Dilansir dari Kontan pada Selasa (19/8/2025), berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan DPR atau ketua):

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok)
  • Tunjangan anak: Rp 168.000 (2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.

Dengan rincian tersebut, total penerimaan anggota DPR periode 2024-2029 bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Angka ini sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Untuk pimpinan DPR tentu saja lebih tinggi dari gaji dan tunjangan anggota.

Puan Maharani Bantah Gaji DPR Naik

Ketua DPR RI, Puan Maharani telah menyampaikan bantahan soal kabar kenaikan gaji anggota DPR tersebut.

Puan Maharani mengakui anggota DPR mendapatkan kompensasi uang rumah karena anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan dari negara.

"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan dilansir YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).

"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," kata Puan.

Tunjangan Anggota DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir sempat menyebut tunjangan beras anggota DPR naik menjadi Rp 12 juta dari yang sebelumnya Rp 10 juta.

Selain itu, Adies Kadir juga menyebut tunjangan bensin juga naik menjadi Rp 7 juta dari yang awalnya Rp 4-5 juta.

Setelah pernyataannya viral, Wakil Ketua DPR RI itu kini memberikan klarifikasi dan membantah adanya kenaikan tunjangan anggota DPR.

Ia mengakui salah data dan menyebut bahwa tunjangan beras untuk anggota DPR sekitar Rp 200.000 per bulannya.

"Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp 200.000 kurang lebih per bulan. Bukan Rp 12 juta per bulan. Jadi itu saja yang ingin saya klarifikasi," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Adies juga mengklarifikasi pernyataannya soal tunjangan bensin untuk anggota DPR sebesar Rp 7 juta per bulannya.

Setelah mengkonfirmasi data ke Sekretariat Jenderal DPR, tunjangan bensin untuk anggota DPR sekitar Rp 3 juta per bulan.

"Rp 3 juta (per bulan). Jadi tidak ada perubahan," jelas Adies.

Dalam konfirmasinya dengan Sekretariat Jenderal DPR, Adies juga menyampaikan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan.

Namun, ia membenarkan bahwa anggota DPR saat ini mendapatkan tunjangan perumahan karena tidak ada lagi rumah dinas.

"Saya sampaikan tidak ada kenaikan gaji, yang ada memang hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu.

Itu karena rumah dinas dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara," ungkap Adies.

"Jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas dan diberikan tunjangan perumahan. Jadi itu klarifikasi saya, semoga ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat," sambung politikus Partai Golkar itu.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan.co.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved