Immanuel Ebenezer Diberhentikan Dari Jabatannya Sebagai Wamenaker

Jadi Tersangka, Immanuel Ebenezer Diberhentikan Dari Jabatannya Sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan Dezer
IMMANUEL EBENEZER -- Jadi Tersangka, Immanuel Ebenezer Diberhentikan Dari Jabatannya Sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo 

BANGKAPOS.COM - Langkah tegas diambil Presiden Prabowo Subianto menyusul status tersangka yang menyeret nama Immanuel Ebenezer.

Presiden RI Prabowo Subianto pun memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dari jabatannya.

Emmanuel Ebenezer menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025), via Kompas.com. 

Baca juga: Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK

Ia mengatakan keputusan itu untuk menindaklanjuti penetapan Immanuel sebagai salah satu tersangka KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. 

DITETAPKAN JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Mereka jadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
DITETAPKAN JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Mereka jadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Wamenaker Jadi Tersangka 

KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta. 

Akhirnya, KPK mengamankan 14 orang dari OTT tersebut, dan kemudian menetapkan 11 dari mereka sebagai tersangka.

Setyo mengatakan kesebelas tersangka yang ditetapkan KPK, salah satunya Immanuel. 

Delapan tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara yakni IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, dan SUP. Lalu, dua orang dari pihak perusahaan jasa yakni TEM dan MM.

Setyo mengatakan tiga orang lainnya yang diamankan, tidak terkait sehingga tidak diperiksa.

Ia membeberkan, dalam perkara ini para pekerja atau buruh yang ingin melakukan sertifikasi K3 harus membayar lebih dari biaya yang seharusnya. 

"KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta," terang Ketua KPK itu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved