Korupsi Kuota Haji

Kasus Kuota Haji Disorot Publik, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Muncul Ingatkan Semua Pihak

Yaqut Cholil Qoumas menyebut sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, dia akan tetap mematuhi proses hukum yang ada.

Editor: Fitriadi
Kompas.com
KASUS KUOTA HAJI - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan kembali dipanggil KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 jadi sorotan publik.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus melakukan penyidikan kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Kabar terbaru, penyidik KPK akan memanggil kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemanggilan kedua terhadap Yaqut terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Sebelumnya, Yaqut diperiksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

KPK tekah resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Yaqut juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Melalui juru bicaranya, Yaqut Cholil Qoumas menyebut sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, dia akan tetap mematuhi proses hukum yang ada.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Anna mengatakan Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tuturnya.

Yaqut disebut Anna, meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ucapnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," kata Anna.

Alasan KPK Cekal Yaqut

KPK membeberkan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.

"Ini yang dicekal, salah satunya Saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan status tersangka.

"Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani Saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh," jelasnya.

Pemanggilan Yaqut Tergantung Penyidik

KPK akan secepatnya melayangkan panggilan kedua untuk Yaqut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.

“Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Budi mengatakan, pemanggilan pasti akan dilakukan mengingat penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut.
Penyidik, kata dia, akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan tersebut.

“Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan. Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujar dia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, jadwal pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tergantung kepada penyidik.

Oleh karena itu, Setyo menyebut bahwa rencana pemanggilan terhadap Yaqut tergantung dari kebutuhan penyidik KPK.

“Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Namun, Setyo memastikan bahwa Yaqut akan dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Apalagi, menurut dia, rumah Yaqut sempat digeledah penyidik KPK pada 15 Agustus 2025.

“Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” kata Setyo.

Setyo Budiyanto berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya. Kini publik menunggu KPK merilis para tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Yaqut Cholil Qoumas.

Menyoal apakah pengumuman tersangka bakal dilakukan pada Jumat Keramat? Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan.

Menurutnya, proses ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.

"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelasnya Senin (18/8/2025).

KPK sudah memintai keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga sudah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri

Usai memintai keterangan Yaqut, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji itu naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

"Nah di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya," jelas Jubur KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perhitungan awal internal KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa angka tersebut merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan didalami lebih lanjut.

Tanda Tangan di SK Menag Yaqut

Tanda tangan Yaqut di Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.

"Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah
satunya sudah kita peroleh," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep mengatakan pencegahan terhadap Yaqut bepergian ke luar negeri merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.

"Ini yang dicekal, salah satunya saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa
yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang," ujar Asep.

Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan Yaqut dengan status tersangka.

KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja "disodorkan" untuk ditandatangani.

"Kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit."

"Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," kata Asep.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Ilham Rian Pratama, Theresia Felisiani, Dodi)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved