Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Terancam Pemakzulan DPRD
Bupati Pati Sudewo tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap proyek kereta api Rp143,5 miliar. Ia juga terancam dimakzulkan DPRD
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Bupati Pati, Sudewo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Seharusnya, Sudewo hadir sebagai saksi pada Jumat (22/8). Namun, ia absen dengan alasan memiliki agenda lain.
“Yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah terjadwal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (23/8).
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan ini, yang dinilai penting karena nama Sudewo muncul dalam dakwaan dua terpidana kasus suap DJKA, yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
Nama Sudewo (disebut juga Sudewa dalam dakwaan) tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap senilai total Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Secara spesifik, Sudewo diduga menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp 143,5 miliar.
Ia disebut menerima uang tunai Rp 720 juta, pada September 2022, melalui perantara.
Hadapi Tekanan Politik di Daerah
Selain kasus hukum, Sudewo juga tengah menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang membahas rencana pemakzulannya.
Ia menyatakan siap hadir jika dipanggil.
“Insyaallah saya datang kalau Pansus memanggil. Saya menghormati proses yang berjalan,” ujarnya.
Sudewo sebelumnya sempat menghilang lebih dari sepekan pasca-demonstrasi besar warga pada 13 Agustus, sebelum akhirnya muncul kembali dalam agenda resmi pemerintah daerah pada Jumat pagi (22/8).
Sudewo baru muncul lagi ke publik, pada Jumat pagi.
Dia hadir dalam agenda pelepasan peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati, yang berlangsung di Pendapa Pramuka Kwarcab Pati, Jalan KH Wahid Hasyim, Pati Kidul.
Di sisi lain, Sudewo menjamin proses pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar.
“Mohon doanya, agar Pati tetap aman dan kondusif,” pintanya.

Pansus Bongkar Kejanggalan Mutasi ASN
Dalam sidang Pansus, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan Sudewo dalam mutasi jabatan.
Agus Eko Wibowo, mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, mengaku tiba-tiba diturunkan menjadi staf biasa dengan alasan menghilangkan dokumen milik Pemkab.
Namun, Agus membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut semua dokumen sudah diserahkan sesuai prosedur.
Kesaksian serupa disampaikan dua ASN lain, Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani, yang juga mengalami penurunan jabatan mendadak.
Dalam rapat pansus, Agus Eko Wibowo, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati, mengungkapkan soal pemecatan mendadak dari jabatan eselon II (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan) menjadi staf biasa di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda).
“Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati,” kata Agus di hadapan anggota Pansus Hak Angket.
“Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” lanjutnya.
Kesaksian itu dia sampaikan di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8).
Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.
Selain Agus, dihadirkan pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.
Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Sudewo dalam ranah kepegawaian.
Di hadapan Pansus, Agus menceritakan, pada 5 Juni lalu, dia dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Secara kepegawaian, menurut dia, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah.
Sekitar sebulan kemudian, pada 14 Juli, Agus memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko. Di situlah Agus diperiksa dan di-BAP.
Menurut Agus, hanya ada dua poin dalam BAP yang pihaknya tanda tangani, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan terkait pergantian pengurus barang lama ke baru.
Terkait dua hal itu, pihaknya sudah memberikan jawaban.
Empat hari kemudian, pada 18 Juli, Agus diminta datang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Yogo Wibowo.
“Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.
Kemudian, pada 21 Juli, Agus pun menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso, untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat masih menjabat staf ahli.
Agus mengaku heran karena pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.
Hal yang tak pernah dia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.
“Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat.
Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso,” ujar Agus.
Dia menegaskan, semua dokumen sudah pihaknya serahkan pada Plt Inspektur yang menggantikannya, pada 5 Juni. Bahkan ada berita acara serah-terimanya.
“Dokumen hard copy semua ada, tidak ada yang hilang.
Saya bilang, saya tidak gila, saya sudah berjuang untuk capaian tindak lanjut BPK nomor 1 se-Indonesia, masa dokumennya saya hilangkan.
Toh misalkan dokumen hilang, atau gedung inspektorat dibakar sekalipun, masih ada aplikasi SIPPN.
Dokumen sudah diunggah semua di sana. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang,” jelas dia.
Mutasi ASN lain ASN lain yang juga dihadirkan Pansus sebagai saksi, Agil Tri Cahyani, juga diturunkan jabatannya dengan alasan menghilangkan dokumen milik daerah.
Agil merupakan mantan Kasubbag Analisis dan Evaluasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
Dia dituduh menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah atas perintah Agus.
Pada 19 Juni, Agil dimutasi dari Inspektorat menjadi Kasubbag Program dan Keuangan di Dinas Ketahanan Pangan.
Selanjutnya, pada 18 Juli, dia mendapat SK Bupati Pati tentang pemberhentian dari jabatan pengawas.
Jabatannya pun turun menjadi staf biasa, bukan lagi eselon 4. “Dan kelas jabatannya menjadi kelas 1, paling rendah,” kata dia.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan menilai, ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.
Dia bahkan mengaku menahan air mata ketika mendengar kesaksian dari ketiga ASN yang dihadirkan dalam rapat Pansus.
“Terkait proses penurunan jabatan, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan.
Ternyata banyak hal yang jadi kejanggalan. Seharusnya tidak seperti itu.
Selain jeda waktu yang sangat singkat, BAP-nya juga menurut kami tidak sesuai.
Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus,” jelas dia.
Menurut Muslihan, ada indikasi kezaliman terkait kebijakan penurunan jabatan ini.
Dari eselon 2, tidak turun menjadi eselon 3 atau 4, melainkan langsung menjadi staf.
“Ini menjadi hal memprihatinkan,” kata Muslihan.
“Tapi, kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” imbuhnya.
Anggota Pansus DPRD Pati, Muslihan, menilai proses mutasi tersebut janggal dan sarat kezaliman.
“Dari eselon 2 langsung turun jadi staf. Itu sangat memprihatinkan. Tapi kesimpulan final akan ditentukan di akhir proses Pansus,” tegasnya.
Dengan demikian, Sudewo kini menghadapi dua tekanan sekaligus: pengusutan dugaan suap oleh KPK dan ancaman pemakzulan dari DPRD Kabupaten Pati.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bupati Pati Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur KA,
Sosok Boyamin Saiman Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Dalami Perbedaan SK Menag |
![]() |
---|
Profil Ida Fauziyah, eks Menaker Ditelusuri KPK, Dugaan Aliran Dana Kasus Immanuel, Segini Hartanya? |
![]() |
---|
Biodata Yassierli, Menaker Ditelusuri KPK, Terseret Dugaan Aliran Dana Kasus Immanuel, Ini Kariernya |
![]() |
---|
Profil Silvia Rinita, Dulu Hidup Susah, Kini Suaminya Immanuel Kena OTT KPK, Begini Gaya Hidupnya? |
![]() |
---|
Irvian Bobby Terima Rp69 Miliar di Kasus Wamenaker, Cuma Punya 1 Rumah dan 1 Mobil, Segini Hartanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.