Keluarga Putri Apriyani Kecewa, Desak Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati

Keluarga korban menilai hukuman yang disangkakan kepada pelaku terlalu ringan dan tidak sebanding

TribunCirebon.com/Handhika Rahman/Dok. Bripda Alvian Maulana Sinaga/Tangkapan Layar
BRIPDA ALVIAN DITANGKAP - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025) pelaku pembunuhan Putri Apriyani. Alvian Maulana Sinaga saat masih jadi polisi pakai seragam dinas. Keluarga saat menunjukkan foto almarhumah Putri Apriyani di rumah duka di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Minggu (10/8/2025). 

BANGKAPOS.COM -- Rasa kecewa dialami keluarga Putri Apriyani karena Alvian Maulana Sinaga hanya terancam hukuman penjara 15 tahun.

Alvian merupakan polisi pembunuh Putri dengan cara dibakar.

Putri ditemukan tewas di dalam kamar kosnya.

Baca juga: Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono Kabur di Kasus Tewasnya Ilham, Sudah 3 Tahun Bangkrut

Keluarga korban menilai hukuman yang disangkakan kepada pelaku terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya.

Karja (47), ayah Putri, bersama istri serta anggota keluarga lainnya mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum mereka, setelah mengetahui pasal yang dikenakan kepada Alvian.

Mereka berharap ada keadilan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati,” ujar Karja kepada Tribun, Rabu (27/8/2025).

Dalam konferensi pers, Polres Indramayu menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut keluarga, polisi keliru menerapkan pasal tersebut. Apalagi muncul dugaan kuat bahwa Alvian melakukan pembunuhan berencana.

Dugaan ini dikuatkan dengan hilangnya uang kiriman ibu Putri dari tabungan korban sebesar Rp32 juta.

Dari rekening koran, tercatat uang itu justru ditransfer ke rekening atas nama Alvian sehari sebelum pembunuhan terjadi.

Karja pun menegaskan kembali agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

“Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Toni RM, menilai pasal yang dikenakan memang masih sementara.

Ia sudah membaca rilis resmi Polres Indramayu terkait penangkapan Alvian dan pasal yang digunakan.

“Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Kalau pakai pasal itu, justru hukumannya cuma 7 tahun,” kata Toni.

Toni mengungkapkan, setelah konferensi pers, ia mendapat telepon dari Kasat Reskrim Polres Indramayu.

 “Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351.

Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa,” ujarnya.

Polisi menjelaskan, tersangka baru tiba di Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari setelah ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pagi harinya langsung dilakukan konferensi pers penangkapan sehingga pemeriksaan mendalam belum sempat dilakukan.

“Begitu sampai harus segera dirilis, jadi belum sempat diperiksa untuk menggali apa motifnya, ini direncanakan atau tidak, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” jelas Toni.

Sebagai kuasa hukum, Toni memaklumi alasan itu. Ia menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) bisa dikenakan.

“Saya juga minta kepada Pak Kasat kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu Pasal 340 KUHP mohon kabari saya,” tegasnya.

Toni juga meminta keluarga korban yang sudah terlanjur kecewa agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya,” ujarnya.

Tampang Alvian Maulana Sinaga

Pihak Polres Indramayu akhirnya menunjukkan tampang Alvian Maulana Sinaga (23). Dia merupakan pembunuh Putri Apriyani (24), kekasihnya sendiri.

Alvian diamankan polisi dalam pelariannya di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025). Oknum polisi yang bertugas di Polres Indramayu itu diamankan dua pekan setelah mayat Putri ditemukan di kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Alvian baru sampai Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari. Dia pun dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang berlangsung di Mapolres Indramayu.

Sebelumnya, video penangkapan Alvian viral di media sosial. Dia dibekuk beberapa polisi di saung di pinggir jalan. Dia tak melakukan perlawanan sama sekali karena langsung disergap.

Kronologi kejadian

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkap kronologi kejadian pembunuhan Putri yang dilakukan Alvian.

“Penemuan korban sekira pukul 08.00 WIB. Kejadian di dalam kamar Rifda Kos kamar nomor 9,” ujar Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). 

Fajar menyampaikan, mayat putri ditemukan setelah saksi yang merupakan tetangga kamar kos korban mencium bau asap kebakaran. Dia juga mendengar suara AC yang bergerak dengan keras dari luar kamar.

“Kemudian saksi melihat adanya asap hitam yang keluar dari ventilasi udara,” ujar dia.

Fajar menyampaikan, saksi pun kala itu langsung membangunkan penghuni kos lainnya bahwa sedang terjadi kebakaran yang berpusat di kamar 9.

Mereka pun langsung mendobrak pintu kamar tersebut. “Di dalam, saksi melihat ada api yang membakar spring bed,” ujar dia.

Para saksi pun langsung berupaya memadamkan api tersebut. Saat api padam, di atas kasur terdapat korban.

Kala itu kondisinya ditemukan tragis dan gosong. Kematian korban yang janggal ini langsung membuat geger warga Indramayu.

Atas kejadian tersebut, penghuni kos juga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Indramayu.

Polisi dari Polsek Indramayu, Sat Reskrim Polres Indramayu, bersama Inafis Polres Indramayu, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku adalah AMS,” ujar dia.

Alvian diringkus dalam pelariannya di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

Alvian sudah tiba di Indramayu pada Selasa dini hari tadi sehingga Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut.

Sebelum Alvian ditangkap, pengacara keluarga Putri, Toni RM, menyinggung soal peran pacar di balik kematiannya tragis perempuan 24 itu.

“Pacar Putri ini merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Indramayu,” ujar Toni kepada Tribun, Senin (11/8/2025).

Toni menyampaikan, dugaan kuat itu bukan tanpa alasan.

Pertama, kata dia, di lokasi kejadian Putri tewas ada barang-barang milik pacarnya tersebut.

Di sana ditemukan handphone dan sepeda motor milik AMS, pacar Putri tersebut.

Dugaan lainnya soal keberadaan terakhir Putri yang diduga bersama dengan AMS karena terekam oleh CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Termasuk soal keberadaan Putri terakhir ketika diminta ibunya yang bekerja di luar negeri untuk mengambil uang Rp 35 juta guna keperluan gadai sawah.

Baca juga: Toni RM Mantan Pengacara Pegi Muncul Lagi, Dampingi Keluarga Putri Apriyani, Ungkap Sosok Polisi

Toni menceritakan, Putri kala itu mengabari ia tidak bisa mengambil di agen bank di wilayah setempat, setelah itu ia keliling dan tidak ada kabar.

Keluarga baru dapat kabar esok paginya, tapi soal kematian Putri secara tragis. Informasi ini pun sudah disampaikan kepada penyidik Polres Indramayu.

Toni menyampaikan, perihal uang ini penting karena menurut keterangan saksi bernama Rina, bahwa pacar Putri tersebut dua hari lalu menelepon saksi tersebut.

Isi telepon itu, pacar Putri tersebut ingin meminjam nama Rina untuk keperluan pinjaman ke bank.

“Ini berarti ada kaitannya,” ujar dia.

Artinya, dijelaskan Toni, jika uang di rekening Putri tersebut ternyata sudah ludes kemudian uangnya tidak ditemukan, maka patut diduga tindak pidana ini motifnya adalah uang.

“Oleh karenanya penyidik masih mendalami terkait uang tersebut sudah diambil atau belum karena kemarin banknya tutup (weekend) jadi belum bisa dicek,” ujar dia.

Toni menyampaikan, untuk sementara penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ia juga berharap polisi bisa segera menemukan pacar Putri tersebut yang keberadaannya belum diketahui di mana.

Pihak kepolisian pun sekarang ini sedang mengerahkan anggotanya untuk segera menangkap AMS guna dimintai keterangan soal kasus tersebut.

Seandainya sudah diperiksa dan benar mengakui, lanjut Toni, pasal yang disangkakan bisa ditambah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saya apresiasi sekali kepada Polres Indramayu karena sejak ditemukan tindak pidana tersebut, penyidik langsung mengejar pacar Putri tersebut,” ujar dia.

Dia sendiri mengakui upaya yang sedang dilakukan polisi tidak mudah. Polisi harus melacak secara manual dari rekaman CCTV di sepanjang jalan.

AMS sendiri dalam pelariannya juga tidak membawa ponsel karena ditinggalkan di lokasi kejadian.

“Makanya saya sangat apresiasi sekali upaya dari kepolisian,” ujar dia. 

(Bangkapos.com/Tribun Jabar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved