Beli Gas Elpiji 3 Kg Tak Perlu Pakai KTP Lagi di 2026, ESDM Akan Berlakukan Satu Harga
Penerapan penggunakan KTP saat pembelian elpiji 3 kg terbilang rumit sehinga Kementerian ESDM berencana menghapus kebijakan tersebut.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mulai tahun 2026 masyarakat tidak lagi harus menyertakan KTP ketika membeli elpiji 3 kg.
Kebijakan ini akan diterapkan karena penerapan penggunakan KTP saat pembelian elpiji 3 kg terbilang rumit.
Selain kebijakan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menerapkan elpiji 3 kilogram menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia.
Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun skema LPG 3 kg satu harga itu melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, kebijakan menyertakan KTP saat membeli elpiji 3 kg sebenaranya sudah dijalankan. Namun, selama ini implementasinya terbilang cukup rumit bagi konsumen.
Selama ini, setiap kali membeli elpiji 3 kg, masyarakat melakukannya dengan menyertakan fotokopi KTP.
Tahun depan dengan sistem yang disempurnakan, data sudah langsung tercatat, jadi konsumen tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan fotokopi KTP.
Sama halnya dengan para pengecer elpiji 3 kg yang tidak perlu lagi memasukkan fotokopi KTP konsumen ke dalam sistem secara berulang kali.
"Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat ini dimasukkan ke dalam sistem itu. Ini tidak berulang-ulang lagi setiap orang datang menyerahkan fotokopi KTP," kata Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Sistem ini juga akan membantu pemerintah mendata penggunaan elpiji 3 kg secara lebih jelas. Pemerintah juga bisa memantau peruntukan gas elpiji 3 kg oleh para pembeli.
"LPG ini apakah digunakan sesuai dengan kebutuhan rumah tangga atau usaha mikro, itu kan juga (selama ini) tidak terdata ya," ujar Yuliot.
"Sudah beberapa tahun ini kan belum ada sistem yang efektif untuk itu," ucapnya.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Pemerintah tengah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga elpiji 3 Kg menjadi satu harga.
Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung elpiji subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.
Usulan kebijakan ini dilontarkan Bahlil saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Elpiji tertentu.
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi elpiji tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.
Aturan ini, jelas Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima elpiji, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.
Hasil temuan di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal ini memicu pemerintah mentranformasi tata kelola elpiji 3 Kg.
Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan bahkan membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang.
"Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," tegas Bahlil.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini Kementerian ESDM bersama dengan pemangku kepentingan lain tengah melakukan pendataan terkait kelas mana saja yang berhak membeli elpiji 3 kilogram.
“Ya terus (komunikasi), kita akan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Tri bilang alasan pemberlakuan menggunakan KTP agar penerima tepat sasaran.
“Yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK)," katanya.
Tri menambahkan, penerapan tersebut juga akan dibarengi dengan penerapan elpiji 3 kilogram menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia.
Rencana ini diharapkan tidak ada kebocoran subsidi elpiji 3 kg yang diberikan. Namun dia belum bisa menjelaskan terkait dengan besaran harga yang bakal jadi patokannya.
"Iya, rencananya begitu," katanya.
Pengamat Sebut Elpiji 3 Kg Satu Harga Tak Efektif
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menetapkan kebijakan satu harga elpiji 3 Kg yang akan berlaku pada 2026, tidak efektif.
Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menjadikan harga 3lpiji subsidi lebih terjangkau dan subsidi lebih tepat sasaran.
Fahmy menyoroti, sebelumnya, Bahlil juga sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 Kg yang justru menimbulkan antrean panjang dari konsumen miskin di Pangkalan. Kebijakan tersebut akhirnya dianulir oleh Presiden Prabowo.
“Kebijakan satu harga elpiji 3 Kg juga tidak akan menjadikan subsidi tepat sasaran lantaran siapa pun, termasuk orang kaya, masih leluasa membeli elpiji subsidi,” ujar Fahmy saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Justru, menurutnya, penerapan kebijakan satu harga elpiji 3 Kg akan semakin membengkakkan beban subsidi untuk menutup selisih biaya transportasi antar daerah.
Berbeda dengan kebijakan satu harga BBM yang dikontrol SPBU Pertamina, distribusi elpiji 3 Kg melibatkan pangkalan, agen tunggal, hingga ribuan pengecer di sekitar konsumen.
“Pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan elpiji 3 Kg, tentunya menaikkan harga jual untuk menutup biaya transportasi dan sedikit keuntungan,” tambahnya.
Disparitas harga antara Pangkalan dan pengecer dinilai masih wajar karena konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi saat membeli Elpiji di pengecer.
Harga yang terbentuk pun akan menjadi harga keseimbangan sehingga mustahil pengecer menjual hingga Rp 50 ribu per tabung.
“Berhubung kebijakan satu harga elpiji 3 Kg tidak dapat mencapai tujuan agar distribusi lebih tepat sasaran dan mengurangi disparitas harga bagi konsumen miskin, Bahlil sebaiknya membatalkan rencana kebijakan itu,” tutupnya.
Jika Bahlil tetap nekat menerapkan kebijakan tersebut, menurut Fahmi, besar kemungkinan Presiden Prabowo akan kembali membatalkannya, yang justru akan semakin menjatuhkan reputasi dan kapabilitas Menteri ESDM.
(Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz, Dennis Destryawan)
Pemprov Bangka Belitung Usul Tambah Kuota Elpiji 3 Kg untuk RTM dan UMKM |
![]() |
---|
Dapur Nyaman Hidup Aman, Pertamina Ajak Masyarakat Gunakan LPG Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Warga Manggar Beltim Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Harga Tembus Rp25 Ribu |
![]() |
---|
Biodata dan Profil Darmawan Prasodjo, Dirut PLN Disemprot Bahlil di DPR RI |
![]() |
---|
Biodata dan Harta Kekayaan Jisman P Hutajulu, Dirjen ESDM Disemprot Bahlil: Masih Mau Jadi Dirjen? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.