Senin, 25 Mei 2026

Opini

Menguatkan Kesadaran Etika Profesi untuk Mencegah Malapraktik di Kalangan Mahasiswa Keperawatan

Etika profesi bukan sekadar teori dalam buku ajar, melainkan kompas moral yang menentukan arah setiap keputusan klinis

Tayang:
Editor: Hendra
Dok. Pribadi
Helfita Fikriani, Program Studi D3 Keperawatan, Politeknik Kesehatan Pangkalpinang 

Menguatkan Kesadaran Etika Profesi Untuk Mencegah Malapraktik Di Kalangan
Mahasiswa Keperawatan

 

Penulis Helfita Fikriani
Program Studi D3 Keperawatan, Politeknik Kesehatan Pangkalpinang
email: Helfitafikriani08@gmail.com

Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat pada April 2025 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

Seorang balita yang bernama Arumi (14 bulan) mengalami pembengkakan parah pada bagian tangan kanan setelah melakukan pemasangan infus, hingga dokter menyarankan amputasi.

Media menulis, “abocet (jarum infus) yang digunakan awalnya gagal tusukan, tetapi tetap dipakai kembali” (DetikBali, 25 April 2025).

Keluarga bahkan menilai respons pihak puskesmas lamban meski kondisi anak tersebut terus memburuk.

Kejadian ini menyoroti persoalan serius dalam praktik keperawatan betapa lemahnya kesadaran etika profesi.

Penelitian Irma Dewi dkk. (2025) menjelaskan bahwa “apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur dan tidak terpenuhinya prinsip informed consent, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum” (hlm. 4036).

Artinya, pelanggaran etika dan prosedur bukan hanya mencederai pasien, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi tenaga kesehatan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mahasiswa keperawatan dapat dipersiapkan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama?

Malapraktik: Dari Kesalahan Teknis ke Dampak Hukum

Kasus Arumi menunjukkan bahwa kelalaian sederhana dapat berujung pada sebuah tragedi. Kegagalan prosedur pada pemasangan infus seharusnya diikuti dengan pergantian alat, namun tidak dilakukan.

Ketika tangan balita membengkak, keluarga melapor, tetapi tidak segera ditangani. Kondisi ini akhirnya memaksa pasien dirujuk berkali-kali hingga ke RSUP NTB.

Situasi ini juga sejalan dengan pendapat Dewi dkk. (2025) yang menyatakan bahwa hubungan kausal antara kelalaian tenaga medis dan kerugian pasien adalah unsur penting untuk membuktikan terjadinya malapraktik.

Dari sisi hukum, perbuatan ini dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved