Advetorial

PJ Sekda Babel Serahkan Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan ke Warga Kerabut

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, S.T

Editor: Hendra
Bpjs Ketenagakerjaan Pangkalpinang
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, S.T., didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, bertempat di kediaman almarhum.(16/10/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja terus diwujudkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang.

Kali ini, perlindungan tersebut diberikan kepada peserta dari kategori Penerima Upah (PU) melalui penyerahan santunan klaim kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Fatwa Omaya yang berdomisili di Kelurahan Kerabut, Pangkalpinang.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, S.T., didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, bertempat di kediaman almarhum.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Fery Afriyanto, S.T. menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Fatwa Omaya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga almarhum diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Fery.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun di sektor swasta.

“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja aktif. Santunan ini memang tidak dapat menggantikan peran almarhum sebagai kepala keluarga, namun diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutur Evi.

Evi juga menjelaskan bahwa peserta yang telah aktif minimal tiga tahun, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia, dengan total manfaat hingga Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak.

Lebih lanjut, Evi menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan serupa bagi masyarakat Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya.

“Dengan iuran hanya sebesar Rp36.800 per bulan, peserta dari kategori BPU sudah bisa mendapatkan tiga program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kami mengajak masyarakat untuk segera mendaftar agar terlindungi dari risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ahli waris almarhum Fatwa Omaya menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Santunan ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk biaya pendidikan anak-anak kami,” ungkap ahli waris.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memastikan seluruh pekerja Indonesia, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman, kesejahteraan, dan kepedulian bagi seluruh pekerja dan keluarganya. (*/E7)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved