Sabtu, 25 April 2026

BPJS Ketenagakerjaan Belitung dan PPN Tanjungpandan Bersinergi Lindungi Nelayan dari Risiko Kerja

Perlindungan jaminan sosial bagi nelayan sangat penting karena kemiskinan sering timbul saat nelayan sebagai pencari ...

Istimewa/ dok Bpjs Ketenagakerjaan Belitung
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Belitung memperkuat komitmen perlindungan pekerja sektor maritim melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan Belitung. Kerjasama ini bertujuan menjamin setiap nelayan di Belitung terlindungi dari risiko kerja yang tinggi.(24/10/2025) 

BANGKAPOS.COM, ​BELITUNG -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Belitung memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor maritim. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan Belitung, yang bertujuan memastikan para nelayan di Belitung mendapatkan perlindungan sosial dari berbagai risiko kerja.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belitung, Rustina, dan Kepala PPN Tanjungpandan, Arif Usman, serta disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat.

Dalam sambutannya, Evi Haliyati Rachmat menegaskan bahwa sejak 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah berstatus sebagai badan hukum publik, yang mengemban amanat bahwa jaminan sosial adalah hak asasi manusia.

​"Perlindungan jaminan sosial bagi nelayan sangat penting karena kemiskinan sering timbul saat nelayan sebagai pencari nafkah mengalami musibah seperti meninggal dunia atau kecelakaan kerja. Ini sejalan dengan amanah Asta Cita Presiden dalam misi perlindungan dan pemberdayaan," jelas Evi.

​Kepala PPN Tanjungpandan, Arif Usman, menekankan bahwa iuran bulanan sangat terjangkau.

 "Tidak lebih dari satu bungkus rokok (hanya Rp16.800) untuk bisa terlindungi. Tak hanya itu, keluarga yang ditinggalkan juga akan mendapatkan santunan," ujarnya.

​Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyoroti pentingnya kepatuhan iuran untuk manfaat maksimal:
* ​Kecelakaan Kerja: Negara menjamin beasiswa kuliah untuk anak nelayan sampai perguruan tinggi, tanpa syarat masa kepesertaan.
* ​Meninggal Non-Kerja: Beasiswa dapat diberikan jika iuran telah dibayar 3 tahun berturut-turut untuk segmen Bukan Penerima Upah. "Banyak nelayan lalai membayar iuran jika tidak difasilitasi, padahal manfaatnya sangat besar," tambah Evi.

​Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belitung, Rustina, menegaskan bahwa perlindungan akan diperluas ke seluruh industri perikanan. "Tidak hanya nelayan, seluruh industri perikanan juga harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutupnya.

​BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk bersinergi demi melindungi para "pejuang protein" di Indonesia. (*/E7)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved