BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Manfaatkan Aplikasi JMO untuk Kemudahan Layanan

Aplikasi JMO merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi peserta di seluruh Indonesia

Bpjs Ketenagakerjaan Pangkalpinang
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai sarana utama dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pengajuan klaim secara daring. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai sarana utama dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pengajuan klaim secara daring.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan aplikasi JMO merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi peserta di seluruh Indonesia.

“Melalui JMO, peserta dapat memantau saldo JHT secara real time, melakukan klaim tanpa harus datang ke kantor, serta menikmati berbagai fitur layanan lain dengan lebih cepat dan efisien,” kata Evi, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, selain fitur pengecekan saldo dan klaim, aplikasi JMO juga menyediakan layanan pengkinian data, simulasi manfaat program, serta informasi lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Menurut dia, pemanfaatan aplikasi digital ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus menjadi bentuk transparansi BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta.

“Kami terus mendorong seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, untuk segera mengunduh dan menggunakan JMO agar bisa menikmati kemudahan layanan yang tersedia,” ujarnya.

Evi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada perusahaan maupun peserta individu untuk memastikan seluruh fitur dalam aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. (*/E7)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved