Senin, 20 April 2026

Advetorial

PT Timah Akui ada Titipan Material Timah di Gudang Perusahaan dari Polresta Pangkalpinang

Penitipan material tersebut, menurut perusahaan, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku, serta dilengkapi

Editor: Hendra
Dokumentasi/PT Timah
Material Timah 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – PT TIMAH (Persero) Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Perusahaan menegaskan bahwa material timah yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut merupakan barang yang berkaitan dengan proses hukum dan secara resmi dititipkan oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH.

Penitipan material tersebut, menurut perusahaan, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku, serta dilengkapi dokumen resmi, berita acara, dan proses pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Material timah yang dimaksud juga tercatat secara jelas dan hingga saat ini masih berada dalam domain aparat penegak hukum.

“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan dan barang tersebut berstatus titipan,” kata Departement Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan. 

Lebih lanjut Anggi menjelaskan, barang bukti tersebut dititipkan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah sesuai permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.

Perusahaan memastikan bahwa setiap aktivitas, termasuk penitipan barang oleh pihak eksternal, dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkait dengan kedatangan tim media ke lokasi gudang, Anggi menyampaikan ketidakhadiran pihak yang berwenang saat itu bukan merupakan bentuk penolakan atau sikap tertutup.

Pada saat kunjungan berlangsung, pihak terkait sedang menjalankan tugas operasional di lapangan.

“Petugas yang saat itu berkomunikasi di GBT dapat kami sampaikan bukan dalam posisi menghindar, melainkan berbeda tugas dan kewenangan untuk menyampaikan keterangan kepada media. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan penuh hormat kami menyampaikan klarifikasi ini guna meluruskan informasi yang telah beredar, agar dapat dipahami lebih utuh dan proporsional.” tambahnya.

Sementara itu,  dikutip dari Informasi Media sebelumnya Kapolres Pangkalpinang, Max Mariners membenarkan pihaknya menitipkan barang bukti di PT TIMAH Tbk. 

"Barang bukti yang dimaksud saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti," katanya. 

Dirinya juga menyampaikan bahwa barang bukti yang dititipkan di PT TIMAH sesuai dengan aturan. 

"Kami sudah melakukan penghitungan bersama pihak PT TIMAH. Jumlahnya jelas, tidak ada ditutup-tutupi," katanya. (*/E8)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved