Kamis, 9 April 2026

Warga Kritik Bisnis Pasir Kuarsa PT Bina Lestari Jaya

Tempat penampungan pasir kuarsa PT Bina Lestari Jaya di Lingkungan Jalan Laut Sungailiat, dipertanyakan sejumlah warga

Editor: edwardi
bangkapos.com/Fery Laskari
Gudang penampungan dan pengolahan pasir kuarsa PT Bina Lestari Jaya di Lingkungan Jl Laut Sungailiat Bangka. Tampak para pekerja sedang mengolah hasil tambang berbahan silica yang dimaksud, Jumat (29/4/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tempat penampungan pasir kuarsa PT Bina Lestari Jaya di Lingkungan Jalan Laut Sungailiat, dipertanyakan sejumlah warga karena diduga tak mengantongi ijin dari pihak terkait.

Namun sebaliknya, pihak perusahaan bedalih, bahwa usaha mereka memiliki payung hukum yang jelas.

"Kita punya ijin lengkap kok," kata Basoka (52), Direktur PT Bina Lestari Jaya ditemui Bangkapos.com, Jumat (29/4/2016) di gudang penampungan pasir kuarsa, persis di tepi jalan raya Lingkungan Jalan Laut Sungailiat Bangka.

Diakui Basoka, semula gudang penampungan berada di depan rumahnya di Lingkungan Kampung Pasir, bersebelahan dengan Lingkungan Jl Laut. Namun karena tempat itu tak memungkinkan, sehingga pindah ke Jl Laut, sekitar 300 meter dari tempat semula.

"Dan ijinnya (tempat penampungan baru di Jl Laut -red) sedang diurus, dalam proses," katanya.

Namun Basoka memastikan, soal ijin penambangan pasir perusahaan ini, sejak dulu sudah ada. PT
PT Bina Lestari Jaya katanya, punya ijin usaha penambangan (IUP) di Dusun Tuing Desa Mapur Kecamatan Riausilip Bangka.

"Pasir kuarsa ini diperoleh dari tambang kita di Tuing. IUP-nya ada, ijinnya dari negara, dari Menteri langsung IUP-nya. Kalau tidak ada ijin, dak mungkin barang bisa keluar," katanya.

Lalu bagaimana dengan kabar bahwa sebagian pasir kuarsa didapat perusahaan ini dari hasil penambangan di Alur Sungai Kampung Pasir-Jl Laut?

Basoka menjelaskan soal itu. "Kalau itu kan masyarakat disini juga (Kampung Pasir) yang ambil (nambang manual), dijual ke saya. Saya beli pasir kuarsa dari masyarakat Rp 500 perember (sekitar satu karung), masyarakat memang ambilnya di alur sungai ini," katanya.

Hal itu kata Basoka dilakukan semata-mata untuk membuka lapangan kerja atau memberikan penghasilan bagi warga sekitarnya.

"Yang kerja disini, semuanya masyarakat Kampung Pasir juga. Justru saya membuka lapangan kerja bagi mereka, ada sekitar 30 orang yang kerja," katanya.

Pasir kuarsa tadi setelah ditampung dan diolah sedemikian rupa, kemudian dijual kembali ke pemesan atau perusahaan lain sebagai konsumen. Berbagai konsumen memerlukan mineral berbahan silica itu, untuk usaha perkapalan, pembuatan kaca dan keramik.

"Dikirim ke PT DAK untuk perkapalan, dan ada juga dikirim ke Palembang," kata pria yang sudah 30 tahun bergelut di bisnis ini.

Lalu bagaimana dengan keresahan sejumlah warga yang menuding bisnis yang digeluti Basoka, ilegal dan meresahkan? Khususnya aktifitas penambangan rakyat di alur sungai dan tempat penampungan di bibir Jl Laut?

"Kalau itu saya dak tahu, mungkin itu orang usil saja, dak senang dengan usaha saya. Tapi yang jelas usaha ini kan membantu masyarakat juga," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved