Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kendati sudah diingatkan oleh Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) pusat maupun daerah, namun hingga Minggu (5/2/2017), ratusan ponton Tambang Inkonvensional (TI) apung ilegal, masih beroperasi di hutan bakau dan sepanjang DAS (daerah aliran sungai) Perimping.
Wadir LKPI Bangka Hanif mengungkapkan, nelayan-nelayan Sungai Perimping, sudah memberikan laporan ke LKPI, bahwa aktivitas TI apung ilegal masih berlangsung di kawasan hutan bakau dan DAS Perimping.
"Mereka (penambang) tidak mengindahkan himbauan dan peringatan dari LKPI, waktu Direktur LKPI pusat dan stafnya juga turun langsung ke lokasi dan langsung mengimbau mereka. Karena penambang tidak juga menghentikan aktivitasnya dan tidak menarik pontonnya untuk dibawa keluar dari DAS Perimping, maka LKPI pusat dan kementrian terkait, akan koordinasi langsung ke Mabes Polri, ke Kapolri langsung," jelas Hanif kepada bangkapos.com Minggu (5/2/2017).