Rabu, 8 April 2026

Breaking News

Ancam Sebarkan Video Asusila, Eki Paksa Korban Berhubungan Intim

Warga Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip diciduk, lantaran memaksa warga satu desanya berinisial NI (19) berhubungan intim.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: edwardi
IST
Eki alias Iki pelaku pemaksaan dan pengancaman penyebaran video intim diamankan Polsek Simpang Teritip 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Eki alias Iki (28) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Simpang Teritip.

Warga Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip diciduk, lantaran memaksa warga satu desanya berinisial NI (19) berhubungan intim.

Selain memaksa melayani nafsu birahinya, pria berambut plontos itu, mengancam menyebarkan video hubungan intim yang dilakukan keduanya Desember 2016 silam.

Tak tahan dengan ancaman pelaku, keluarga korban NI, melaporkan pengancaman dan tindak asusila tersebut ke Polsek Simpang Teritip, Kamis (18/5/2017) malam lalu.

" Kamis itu pelaku menelpon korban, mengajak berhubungan badan. Apabila menolaknya, pelaku mengancam akan menyebar video perbuatan asusila keduanya. Tindakan pemaksaan dan pengancaman pelaku itu lalu dilaporkan ke kami, dan pelaku langsung diamankan," ujar Kapolsek Simpang Teritip, Ipda Kukuh mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, SIK, Senin (22/5/2017).

Baca berita lengkapnya di Harian Pagi Bangka Pos dan Babel News.

FOLLOW Twitter @bangkapos dan LIKE Halaman Facebook: bangkapos

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved