Breaking News
Ancam Sebarkan Video Asusila, Eki Paksa Korban Berhubungan Intim
Warga Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip diciduk, lantaran memaksa warga satu desanya berinisial NI (19) berhubungan intim.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Eki alias Iki (28) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Simpang Teritip.
Warga Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip diciduk, lantaran memaksa warga satu desanya berinisial NI (19) berhubungan intim.
Selain memaksa melayani nafsu birahinya, pria berambut plontos itu, mengancam menyebarkan video hubungan intim yang dilakukan keduanya Desember 2016 silam.
Tak tahan dengan ancaman pelaku, keluarga korban NI, melaporkan pengancaman dan tindak asusila tersebut ke Polsek Simpang Teritip, Kamis (18/5/2017) malam lalu.
" Kamis itu pelaku menelpon korban, mengajak berhubungan badan. Apabila menolaknya, pelaku mengancam akan menyebar video perbuatan asusila keduanya. Tindakan pemaksaan dan pengancaman pelaku itu lalu dilaporkan ke kami, dan pelaku langsung diamankan," ujar Kapolsek Simpang Teritip, Ipda Kukuh mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, SIK, Senin (22/5/2017).
Baca berita lengkapnya di Harian Pagi Bangka Pos dan Babel News.
FOLLOW Twitter @bangkapos dan LIKE Halaman Facebook: bangkapos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/eki-alias-iki_20170522_145926.jpg)