Rabu, 8 April 2026

Inilah Cara Menghitung Jarak Bangunan dengan Badan Jalan

Bangunan tak sesuai dengan garis sepadan bangunan (GSB), tak akan diberikan izin mendirikan bangunan (IMB)

Penulis: Hendra |
Bangkapos/Hendra
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, Senin (7/8/2017). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bangunan tak sesuai dengan garis sepadan bangunan (GSB), tak akan diberikan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar kepada Bangkapos.com, Senin (7/8/2017) mengatakan mendirikan bangunan baru tak sembarangan, harus ada aturan dan memiliki IMB.

Suparlan menjelaskan batas bangunan dengan jalan sesuai aturannya 1/2 + 1 dari pinggir jalan.

"Misalkan badan jalan 10 meter, maka 5 meter plus 1 yakni 6 meter dari pinggir jalan. Kalau kurang dari itu tidak akan dikeluarkan izinnya (IMB)," kata Suparlan.

Karenanya dia mengingatkan masyarakat yang ingin membangun gedung baru harus mengikuti aturan tersebut yang sudah diperdakan. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved