Inilah Cara Menghitung Jarak Bangunan dengan Badan Jalan
Bangunan tak sesuai dengan garis sepadan bangunan (GSB), tak akan diberikan izin mendirikan bangunan (IMB)
Penulis: Hendra |
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bangunan tak sesuai dengan garis sepadan bangunan (GSB), tak akan diberikan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar kepada Bangkapos.com, Senin (7/8/2017) mengatakan mendirikan bangunan baru tak sembarangan, harus ada aturan dan memiliki IMB.
Suparlan menjelaskan batas bangunan dengan jalan sesuai aturannya 1/2 + 1 dari pinggir jalan.
"Misalkan badan jalan 10 meter, maka 5 meter plus 1 yakni 6 meter dari pinggir jalan. Kalau kurang dari itu tidak akan dikeluarkan izinnya (IMB)," kata Suparlan.
Karenanya dia mengingatkan masyarakat yang ingin membangun gedung baru harus mengikuti aturan tersebut yang sudah diperdakan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suparlan-dulaspar_20170807_161641.jpg)