Cara Menghitung Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih, Ada Pembaginya
BANGKAPOS.COM -- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 tinggal 4 hari. Selain mengetahui tata cara pencoblosan, ada baiknya masyarakat juga mengenal cara penghitungan kursi DPR RI sampai DPRD tingkat kabupaten/kota.
Hari ini, Sabtu (13/4/2019) adalah hari terakhir para peserta Pemilu 2019 menggelar kampanye.
Tiga hari selanjutnya adalah hari tenang, di mana para peserta pemilu sudah dilarang melakukan aktivitas kampanye.
Bagaimana kans para kandidat?
Survei teranyar dari Charta Politica terhadap 2000 responden pada 1-9 Maret 2019, menunjukkan ada dua partai politik yang punya elektabilitas tinggi.
Dari pertanyaan, seandainya pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI dilaksanakan hari ini dan diikuti oleh partai politik, partai apa yang dipilih?
Hasilnya PDI-P merupakan partai dengan elektabilitas tertinggi sebanyak 24,8 persen.
Urutan kedua ada Partai Gerindra sebanyak 15,7 persen.
"PDI-P dan Gerindra merupakan partai politik tertinggi pilihan masyarakat.
Diikuti partai Golkar 9,8 persen, PKB 7,2 persen, Demokrat 5,1 persen, Nasdem 4,9 persen dan PKS 4,1 persen," ucap Direktur Eksekutif Charta Politica Yunarto Wijaya di kantornya Senin (25/3/2019) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lanjut, partai dengan suara dibawah 2 persen yakni PSI 1,4 persen, Perindo 1,3 persen, Hanura 0,8 persen, PBB 0,4 persen, Berkarya 0,4 persen, PKPI 0,3 persen dan Garuda 0,2 persen.
Dari survei ini menunjukkan ada 7 partai yang meraih suara diatas 4 persen atau ambang batas lolos ke parlemen.
Menurut Yunarto Wijaya, jika berspekulasi jumlah partai yang bisa lolos hanya 8 atau 9 partai.
Untuk diketahui survei nasional preferensi politik masyarakat oleh Charta Politica Indonesia dilakukan pada 1-9 Maret 2019 melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan kuesioner terstruktur.
Jumlah sampel sebanyak 2000 responden yang tersebar di 34 provinsi.
Survei ini menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error kurang lebih 2,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
---------------------------------------
Terlepas hasil survei yang saat ini telah disampaikan sejumlah lemabaga politik, selain proses pemungutan suara itu sendiri, proses penghitungan dan penetapan kursi pemenang di DPR dan DPRD pun perlu diketahui.
Sebagaimana diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.
Kemudian menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Berikut ini isi pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 : Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah
setiap partai politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Untuk mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema penghitungannya yang dikutip dari sukabumiupdate.com :
Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019
Cara penghitungan kursinya sangat simple.
CONTOH:
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Untuk kursi ke 2,
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3,
A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5,
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara. (bangkapos.com/TeddyMalaka)