Gara-gara Video Call Vulgar, Mahasiswi Pangkalpinang Diperas Residivis, Polisi ungkap Ada Video Lain
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berawal video call, mahasiswi sebuah perguruan tinggi jadi korban pemerasan. Jika tak memberi uang, video mahasiswi dalam kondisi tak berbusana bakal disebar.
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap pelakunya. Melalui Unit Cyber Crime, pelaku bernama Mario Valentino alias Rean Gober alias Nasulan kini mendekam di balik jeruji besi.
Ternyata ia adalah residivis dalam kasus pengancaman.
Mario Valentino sempat melakukan perlawanan. ia diduga berusaha menyerang petugas namun behasil diamankan.
Hal ini diungkapkan oleh Dir Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Indra Krismayadi saat melakukan rilis Jumat (26/7/2019).
"Berawal dari kenalan di Facebook tersangka kemudian meminta korban bugil lewat video WA kemudian direkam tersangka dan mengancam akan menyebarkan jika tidak membayar Rp 5 juta," kata Kombes Pol Indra Krismayadi
Berawal dari laporan korban yang merupakan mahasiswi di Pangkalpinang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung ditindaklanjuti oleh Subdit Cyber Crime.
Dipimpin Kasubdit AKBP Irwan Deffi Nasution langsung mendalami dan menyelidiki kasus itu.
Korban mengisahkan dirinya diajak kenalan oleh tersangka melalui Facebook.
Hubungan berlanjut, mereaka berkomunikasi lewat chat WhatsApp.
Saat itulah, pelaku diminta untuk membuka semua pakaian.
Namun diam-diam direkam oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka mengirimkan hasil rekaman dirinya yang sedang bugil dan meminta uang Rp 5 juta.
Jika keinginan pelaku tidak dituruti, video tersebut akan disebarkan di media sosial.
Mahasiswi itu kemudian mentransfer sebesar Rp 500.000 dan berjanji akan melunasi sisanya asalkan video tersebut tidak disebar.
Mahasiswi itu melaporkan apa yang ia alami ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi kemudian berhasil mengungkap identitas dan membekuk Mario Valentino alias Rekan Fiber alias Nasulan di kediamannya di kawasan Bacang Kota Pangkalpinang.
Setelah didalami dan dilakukan pengecekan tersangka adalah residivis kasus pengancaman dan baru keluar penjara dengan status cuti bersyarat.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1 HP, 1 lembar bukti transfer, 1 ATM dan uang Rp 500.000.
Di dalam HP milik tersangka juga didapati sejumlah perempuan lainnya.
"Jadi ungkap kasus ini juga berdampak menghindarkan korban lain karena kita temukan di handphone miliknya ada sejumlah deretan perempuan calon korban," kata Kombes Pol Indra Krismayadi
Sementara itu tersangka Mario mengaku belajar melakukan pemerasan dengan modus merekam video tidak senonoh saat dirnya masih di penjara.
Namun Mario menjelaskan bahwa korban awalnya mau telanjang lewat video WA dengan meminta imbalan Rp 500.000.
Kemudian menindaklanjutinya dengan berbalik memeras korban.
"Jadi dia mau telanjang dengan imbalan 500 ribu setelah itu saya rekam aksinya kemudian saya minta uang kepada korban," kata Mario. (Bangka Pos/ Deddy Marjaya)