BANGKAPOS.COM - Tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, menjalani rekonstruksi di Polres Lebak, Banten, Senin (16/9/2019).
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap jika ketiga pelaku yakni AMS alias E (19), F (19), dan A (15) bergantian memperkosa korban S (13) setelah dibunuh menggunakan golok di sebuah saung di dalam hutan.
Eksekutor pembunuhan tersebut adalah F.
Sementara dua pelaku lain menunggu di salah satu saung dekat TKP.
Korban dibunuh menggunakan golok yang dipinjam F dari korban dengan berpura-pura akan membeli golok tersebut.
Pelaku F yang memang sudah merencanakan pemerkosaan bersama kedua rekannya, lantas mengancam dengan menodongkan golok ke leher korban.
Sontak korban melawan dan berteriak.
Dari sinilah bacokan pertama dilakukan oleh F terhadap korban.
• Pemuda Buruh Bangunan Bakar Motor yang Baru Seminggu Dibeli Gara-gara Ditilang, Begini Nasibnya
Golok pertama kali membacok tangan kiri korban hingga hampir putus.
Korban yang terus melawan dengan tenaga seadanya, lantas dihujam bacokan berikutnya di bagian kepala, wajah, dan sejumlah tubuh serta melukai leher korban hingga tidak bernyawa.
Usai mengeksekusi korban, F lantas membuang golok ke semak-semak di bagian belakang.
Melihat F sudah selesai membunuh korban, E dan A lantas menghampiri korban, dan menyeretnya ke ranjang di ruangan untuk diperkosa.
Korban yang sudah meninggal diperkosa secara bergantian oleh ketiganya.
Dalam adegan ke-21, ketiga pelaku lantas meninggalkan korban di dalam saung untuk pulang ke rumah masing-masing.
Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, ketiga pelaku menjalankan total 23 adegan rekonstruksi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap ketiganya.
"Ada 23 adegan diperagakan, semuanya dilakukan di Mapolres Lebak, bukan di TKP yang sebenarnya untuk menjaga kondusifitas," kata Wendy di Mapolres Lebak, Senin (16/9/2019).
Berita sebelumnya, seorang remaja 13 tahun di Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan meninggal dengan luka di sekujur tubuh.
Korban diduga dibunuh saat sedang berada di kebun.
Korban tengah berada di sebuah gubuk seorang diri di kebun milik warga Cisimeut yang dijaga oleh keluarganya. (Kompas.com)
Malamnya Dicabuli Pacar, Besoknya Diperkosa Ayah
Gadis di Tanjungpinang ini mengalami pemerkosaan beruntun oleh 2 orang terdekatnya sekaligus.
Malam harinya dicabuli pacar, besoknya diperkosa ayah.
Dalam dua hari, gadis di Tanjungpinang yang masih berusia 17 tahun tersebut menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan dua orang yang berbeda.
Pelaku yang pertama merupakan kekasihnya.
Setelah itu, gadis ini kembali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah angkatnya.
Beruntung, kedua pelaku yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban berhasil ditangkap polisi.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah DH, ayah angkat korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban pekan lalu.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku adalah ayah angkat korban sendiri," kata Alie melalui telepon, Senin (16/9/2019).
Pencabulan berawal saat korban sedang tidur di kamarnya.
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam, Kamis (12/9/2019).
Melihat korban tertidur lelap, pelaku lalu membuka pakaian korban dan langsung menggagahi korban.
Namun tidak berselang lama, korban tersadar dan berontak.
Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Berada di bawah ancaman, korban yang masih berumur 17 tahun tersebut terpaksa menuruti keinginan ayah angkatnya.
Bahkan dalam satu malam, pelaku dua kali menggagahi korban.
Tidak saja menangkap ayah angkat korban, polisi juga mengamankan kekasih korban yang juga melakukan pencabulan kepada korban, Rabu (11/9/2019) malam.
Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga disetubuhi pacarnya.
"Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan.
Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sadis! Gadis 13 Tahun Ini Tak Hanya Dibantai Pakai Golok, Jenazahnya Diperkosa Bergilir 3 Pemuda