Kisah Mantan Pasukan Cakrabirawa Terpaksa Sembunyikan Indentitas Diri & Tak Mau Pulang ke Indonesia
Meski zaman telah berubah dan pemerintahan telah berganti, mereka rupanya tak akan pernah mau pulang ke Indonesia
BANGKAPOS.COM - Pasca pemberontak PKI atau G30S/PKI yang terjadi pada 30 September 1965 para mantan Pasukan Cakrabirawa harus hidup terlunta-lunta.
Keterlibatan beberapa prajurit dalam pemberontakan PKI membuat nama baik dari Pasukan Cakrabirawa ternoda.
Seperti yang diketahui bersama di berbagai sumber sejarah diceritakan jika sejumlah Pasukan Cakrabirawa dengan tega membunuh 7 jenderal TNI.
Dilansir dari Surya yang mengutip Tribun Jatim dalam sebuah artikel berjudul 'Nasib Para Eks Prajurit Cakrabirawa Pasca G30S/PKI, Disiksa hingga Lari ke Thailand & Punya 1 Ciri' Pasukan Cakrabirawa dibubarkan pada 28 Maret 1966 di lapangan Markas besar Direktorat Polisi Militer Jalan Merdeka Timur, Jakarta.
Tugas pengamanan Presiden Soekarno yang semula dipegang oleh Pasukan Cakrabirawa kemudian diambil alih oleh Batalyon Para Pomad.
Batalyon ini dikomandani oleh Letkol CPM Norman Sasono.
Tak seperti pembubaran pasukan pada umumnya, Pasukan Cakrabirawa sedikit berbeda.
Umumnya jika sebuah resimen dibubarkan, maka para anggotanya akan dikembalikan pada kesatuan awal mereka.
Sebagai informasi anggota dari Pasukan Cakrabirawa sendiri berasal dari berbagai satuan seperti AD, AL, AU, dan Kepolisian.
Sayang serah terima itu tak berlaku bagi Pasukan Cakrabirawa, track record mereka yang terlibat dalam G30SPKi membuat semua semua anggota Pasukan Cakrabirawa harus menanggung akibatnya.
Pasalnya semua anggota menjadi dianggap terlibat dalam pemberontakan PKI.
Para mantan Pasukan Cakrabirawa akan diburu dan ditangkap oleh TNI AD.
TNI AD akan melakukan interogasi, siksaan dan bahkan kurungan.
• Tak Pernah Umbar Kemesraan Erie Suzan Unggah Foto Pernikahan, Warganet Sempat Terkecoh Faktanya
Para Pasukan Cakrabirawa yang terbukti terlibat penculikan dan pembunuhan para jenderal TNI AD umumnya akan langsung dieksekusi.
Hukuman itu diberlakukan karena mereka dianggap telah melakukan sebuah pelanggaran berat.