BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan walaupun keuangan negara sedang dalam pengetatan di tengah pandemi Covid-19, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap memperoleh hak gaji ke-13 di 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Masalah inilah yang membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar dari pada THR.
Hal ini disebabkan ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasarkan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Kapan gaji ke-13 PNS cair
Pencairan gaji ke-13 umumnya dilaksanakan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya juga belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah sampai sekarang belum melakukan pembahasan terkait pencairan gaji ke-13.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, hal ini dikarenakan pemerintah masih fokus menangani masalah pandemi virus corona yang memberikan dampak serius bagi Indonesia.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia pada Rabu (24/6/2020).
Bahkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga mengngkapkan hal yang serupa.
Pihaknya mengkalim belum mampu menjawab terkait persoalan pencairan gaji ke-13.
Lantaran, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, gaji ke-13 sudah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Pada tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yaitu pada Juni 2019.
Gaji ke-13 untuk para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah sampai tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Sabar, Gaji 13 Tetap Dibayarkan Tahun Ini Meski Sudah Lewat Bulan Juni, Simak Penjelasan Berikut
• Insentif Kartu Prakerja Gelombang I, II, dan III Dipastikan Cair Pekan Ini, Simak Cara Pencairannya
• Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Untuk SD, SMP dan SMA
Rincian untuk tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda per instansi pemerintah dan umumnya adalah tunjangan paling besar bagi PNS.
Kemudian, untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun memperoleh suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Serta yang terakhir, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)
Artikel ini tayang di Tribunnewswiki.com berjudul Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya