Perkembangan Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel, Kesaksian Ahli Forensik Jadi Kunci, Ini Jelasnya

Perkembangan Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel, Kesaksian Ahli Forensik Jadi Kunci, Ini Jelasnya

Suryamalang.com/kolase Instagram @gisel_la/Twitter
video syur mirip Gisel beredar dalam banyak durasi viral di Twitter 

Perkembangan Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel, Kesaksian Ahli Forensik Jadi Kunci, Ini Jelasnya

BANGKAPOS.COM -- Setelah memanggil Gisella Anastasia atau Gisel yang merupakan mantan istri Gading Marten, polisi melimpahkannya ke kejaksaan.

Seperti diketahui, nama ibunda Gempita, sempat trending di Twitter beberapa waktu lalu menyusul beredarnya video mesum mirip Gisel.

Kini, polisi bergerak untuk mengusut kasus video viral yang menyeret nama Gisel itu.

Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyebar video viral mirip Gisel itu secara masif.

Setelah pemeriksaan terhadap dua tersangka, polisi kemudian memanggil penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel sebagai saksi mengenai video syur tersebut.

Baca juga: Umi Pipik kini Pilih Lelang Tanaman Hias Monstera Setelah 7 Tahun Tanpa Ustaz Jefri Al Buchori

Baca juga: Jika BCL Dinikahi Ariel NOAH Terwujud, Unge Untung Besar, Bisa Makin Sukses, Ini Jelasnya

Polisi juga memanggil ahli forensik untuk memeriksa lebih dalam video syur tersebut.

Nah, kesaksian ahli forensik inilah yang menjadi penentu siapa sebenarnya pemeran di video mirip Gisel itu.

Dari hasil pemeriksaan ahli forensik inilah, polisi nanti bisa mengetahui siapa pemeran di balik video syur yang diduga mirip Gisel itu.

Lalu bagaimanakah perkembangan kasus tersebut?

Berikut rangkumannya:

Berkas perkara dilimpahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara dua tersangka yang diduga penyebar video syur mirip Gisel telah memasuki tahap I.

Baca juga: Kakek 70 Tahun Ini Jatuh Cinta Setelah Digoda Janda Cantik 35 Tahun, Hartanya Dikuras Hingga Rp 1 M

Artinya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk diteliti atau dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kami tahan, kami sudah melemparkan ke tahap satu kepada JPU," kata Yusri saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved