2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Segera Diserahkan ke JPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri Benarkan Satu dari Tiga Polisi Diduga Pelaku Unlawful Killing Anggota Laskar FPI Meninggal__ Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). Satu dari tiga petugas polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan.

2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Segera Diserahkan ke JPU

BANGKAPOS.COM, JAKARTA --- Dua polisi tersangka penembak Laskar FPI pengawal Habib Rizieq segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun rencana penyerahan dua polisi tersangka tersebut berdasarkan penyampaian dari Kepolisian RI, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad menyampaikan penyerahan kedua tersangka itu setelah penyidik menerima surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara kedua tersangka.

"Pemberitahuan P21 sudah diterima oleh penyidik. Tentunya penyidik selanjutnya akan melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Namun demikian, Ahmad menyatakan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal penyerahan kedua tersangka kepada JPU.

Baca juga: Majelis Hakim Tawarkan Grasi ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Ngaku Kaget: Ini Unik

Yang jelas, penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Nanti kita kabari lagi kapan tahap II. Menurut penyidik dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.

Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. ((KOMPAS.COM/FARIDA))

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pembunuhan 6 Laskar FPI atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21.

Baca juga: Sederet Fakta di Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Hingga Simpatisan yang Sempat Ricuh

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung RI. Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara tindak pidana pembunuhan atau unlawful killing yang ini merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI.

"Dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim," kata Eben melalui keterangan resminya, Jumat (25/6/2021).

"Kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," sambungnya.

Selanjutnya, kata dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada tim penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II.

Hal itu dilakukan kata Eben agar perkara tersebut bisa dipertimbangkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri mengaku telah rampung memperbaiki berkas perkara unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI). Berkas ini juga telah dikirim lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Varian Delta Bikin Rumah Sakit di Indonesia Nyaris Kolaps, Kini Muncul Varian Baru, Lebih Berbahaya

Baca juga: Mengerikan, Sehari Semalam 63 Pasien Covid-19 di RSUP Dr Sardjito Jogja Meninggal Kekurangan Oksigen

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan berkas perkara itu dikembalikan kepada JPU pada Senin (7/6/2021) kemarin.

"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya juga berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini sampai dengan persidangan.

"Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir terhadap hasil penyidikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021.

Berkas itu diterima Kejagung RI pada 27 April 2021 kemarin.

"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari kedepan," jelasnya.

Ia menyatakan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap telah dikirim kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

(*/ SerambiNews.com / Tribunnews.com)

Berita Terkini