Usai Berkencan di Kamar Hotel, Wanita Hamil Muda Ini Menemui Ajal Karena Perbuatan Kekasihnya

Editor: Alza Munzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan pria pada pacarnya

BANGKAPOS.COM -- Sakit hati melihat pacarnya sudah hamil enam bulan padahal baru pacaran empat bulan, membuat pria gelap mata.

Dia yang sudah geram melihat tingkah laku kekasihnya, merencanakan pembunuhan tersebut.

Sejoli yang masih berusia muda ini sempat berhubungan suami istri di hotel, sebelum korban menemui ajalnya.

Baca juga: Cara Mudah Melacak Lokasi Seseorang di WhatsApp, Tak Perlu Aplikasi Tambahan, Bisa 15 Menit & 1 Jam

Pelaku pria bernama Huda Rohman (20) menjerat leher Dewi Astutik (19) menggunakan tali jumper di kamar hotel.

Diberitakan, kasus kematian wanita di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Senin (16/8/2021) akhirnya terungkap.

Baca juga: Kabarnya Dijual Ratusan Juta, Ternyata Segini Harga Uang Koin Rp1000 Kelapa Sawit di Online Shop

Wanita tersebut bernama Dewi Astutik (19).

Dewi ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri yang bernama Huda Rohman (20).

Kepolisian Resor Demak berhasil menangkap aktor di balik aksi sadis itu.

Warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, sebelum membuang mayat korban di tanggul, pelaku sudah terlebih dahulu menghabisi nyawa korban di Hotel Java, Kudus.

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).

Ia menuturkan pelaku mengaku kesal dengan pacarnya Dewi Astutik (19), karena dianggap telah selingkuh.

Pada malam hari sebelum kejadian, Minggu (15/8/2021), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.

Sesampainya di Hotel pukul 21.30 Wib, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali sampai tertidur.

Selanjutnya pukul 03.00 WIB pelaku bangun.

Lalu dia menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku.

Saat itu korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.

Pelaku selanjutnya membawa korban ke dalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan.

"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini.

Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak," kata dia.

Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembunuhan itu.

Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.

Padahal mereka baru pacaran 4 bulan.

Pelaku naik pitam karena cemburu.

Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pembunuhan PSK

Tim gabungan dari Polda Lampung bersama Tim Khusus Anti Bandit 308 (Tekab 308) Lampung Selatan membekuk pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Sherly, Minggu (15/08/2021) dini hari.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.

Korban ternyata seorang pekerja seks komerisal (PSK), sedangkan pelaku adalah teman kencannya

Terungkap ketiga pelaku sempat sewa korban sebelum membunuhnya.

Berdasarkan rekaman video dan foto yang beredar di aplikasi chating WhatsApp, pelaku pembunuhan wanita di kamar kos sebanyak tiga orang.

Ketiga pelaku dibekuk oleh tim gabungan dari Polda Lampung bersama Tim Khusus Anti Bandit 308 (Tekab 308) Lampung Selatan.

Hingga sampai saat ini ketiga pelaku belum diketahui identitasnya.

Namun dari rekaman video tersebut salah satu pelaku mengaku telah menghabisi nyawa wanita tersebut.

"Bukan bang. Kan open BO. Terus mainlah. Belum kelar dia minta udah," kata salah satu pelaku yang memakai baju biru tersebut.

"Baru itu pak sama dia. Dia yang naikin pak," sambungnya.

(Muhammad Yunan Setiawan).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Berita Terkini