Hukum Menikah dengan Orang yang Sudah Pernah Berzina, Ini Kata Buya Yahya

Penulis: Widodo
Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Buya Yahya dalam sebuah kajiannya di kanal youtube Al-Bahjah TV

BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya memberikan penjelasan hukum menikah dengan orang yang sudah pernah berzina.

Pernikahan adalah ibadah dan memperbaiki agamanya.

Selain itu dengan menikah juga untuk meneruskan keturunan keluarga.

Lalu bagaimana jika menikah dengan pasangan yang sudah pernah berzina.

Apakah ada hukumnya dan apakah boleh itu dilakukan?

Dalam sebuah kajian  Buya Yahya menjelaskan mengenai tersebut.

Hal itu ia bagikan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Desember 2018. 

Menurutnya, ketika seorang manusia telah melakukan dosa, hendaknya menyesali perbutannya dan bertaubat kepada Allah.

"Penyesalan seorang hamba artinya pertaubatan. Taubat," ujar Buya Yahya.

Setelah seorang hamba melakukan taubat, maka Allah akan menghapus dosa-dosanya, termasuk ketika sepasang pemuda yang dimabuk cinta dan terjemus hingga berzina.

"Taubat seorang hamba akan menghapus dosa-dosanya selesai," ungkapnya.

Buya Yahya kemudian melanjutkan bahwa Allah bisa memberikan hidayat secara serentak kepada seseorang yang pernah sepasang pemuda yang pernah berzina.

"Jika seorang laki-laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa saja Allah beri taubat (secara) serentak," ucapnya.

Yang paling penting dilakukan pertama kali adalah bertaubat atas zina yang pernah dilakukan dan menutupnya rapat-rapat jangan sampai orang lain mengetahui masa lalunya tersebut.

"Kalau harus menikah, sama-sama baik, mungkin sama-sama kepleset, sebetulnya sama-sama baik, dia menikah, taubat, menyesal, dan ingat khusnudzon kepada Allah," kata Buya Yahya.

Halaman
12

Berita Terkini