PENTING! Rawat Inap Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Rencananya Dihapus, Diganti Ini

Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ruang rawat inap

BANGKAPOS.COM - Ada kabar penting untuk peserta BPJS Kesehatan.

Tahun 2022 ini, rawat inap kelas 1, 2, dan 3 rencananya bakal dihapus.

Rawat inap tiga tingkatan kelas itu akan diganti jadi kelas standar.

Ya, pemerintah akan memperkenalkan program baru terkait jaminan Kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

Nah, tahun 2022, kelas-kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang awalnya terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan.

Semula, rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 untuk rawat inap di BPJS Kesehatan ini sedianya akan dilakukan awal 2021 lalu.

Namun baru akan dilaksanakan tahun 2022.

Baca juga: 12 Kali Menikah, Wanita Muda Ini Selalu Buat Puas Suami di Malam Pertama, Anehnya Besok Menghilang

Baca juga: Video Gisel Nikmati Goyangan Ini Viral Ditonton Sebanyak Ini hingga Disebut Pintar Berjoget

Dengan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 untuk rawat inap berarti semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

Perbedaan kelas rawat inap untuk BPJS Kesehatan ini yang membuat adanya perbedaan adalah fasilitas yang diterima peserta. 

Rencananya, Pemerintah akan memberlakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus.

Kelas standar untuk BPJS Kesehatan nantinya akan terbagi menjadi kelas standar A dan kelas standar B.

Melansir TribunKaltim.co yang mengutip kompas.com, Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.  

Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan kelas standar. 

Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap.

Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjut dia.

Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Lalu merujuk berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.

Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan non-PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Di mana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. 

Sementara di kelas untuk peserta non-PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Baca juga: Pria Ini Nekat Nikahi Janda 1 Anak yang Kaya Raya, Ada Pantangan kalau Tak Mau Didepak Keluar Rumah

Baca juga: Istri Baru Tahu, Bertahun-tahun ART di Rumahnya Bercinta dengan Aktor Ganteng Ini hingga Hamil

Iuran BPJS Kesehatan

Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023.

Sementara soal iuran BPJS Kesehatan, Muttaqien mengatakan belum mengetahuinya.

Sebab, saat ini masih berproses. 

Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.  

"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya. (*)

Berita Terkini