Resmi Harga Rokok Tahun 2022 Naik, Inilah Daftar Harga untuk Sempoerna, Surya hingga Djarum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi harga rokok naik per 1 Januari 2022

BANGKAPOS.COM -- Mulai 1 Januari 2022, harga rokok di pasaran akan mengalami kenaikan di tahun 2022. Kenaikan ini dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Adapun pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.

Namun kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.

Baca juga: Adu Cantik Nabila Maharani dan Mantan Pacar Tri Suaka, Malah Dianita Sari yang Kini Disorot

Baca juga: Pose Wika Salim Bikin Warganet Heboh, Letakkan Dua Tangan di Sela Paha dan Pamer Paha Mulusnya,

Baca juga: 12 Kali Menikah, Wanita Muda Ini Selalu Buat Puas Suami di Malam Pertama, Anehnya Besok Menghilang

PENTING! Inilah Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di Tahun 2022

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.

Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Baca juga: Arnold Schwarzenegger Ketahuan Main Ranjang dengan Pembantu, Akhirnya Kini Digugat Cerai Sang Istri

Baca juga: Kumpulan Doa-doa Meminta Hikmah saat Dihadapkan Masalah dalam Hidup, Dibaca Setelah Sholat

Baca juga: Kabar Gembira, BBM Premium Batal Dihapus, Jokowi Putuskan Distribusi untuk Seluruh Indonesia

Baca juga: Rumah Irwansyah Terancam Disita Bank Akibat Ulah Adiknya, Suami Zaskia S Merugi hingga Rp 5 Miliar

Kenaikan Cukai Rokok Mulai per 1 Januari 2022

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar kenaikan cukai rokok mulai 1 Januari 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

Baca juga: Terungkap Mengapa Suami Suka Lihat Istri Tanpa Busana, Begini Penjelasan dari dr Aisah Dahlan

Baca juga: Terungkap Penyebab Kim Jong Un Semakin Kurus, Penduduk Korea Utara Kini Dilanda Masalah

Baca juga: Contoh Lengkap Surat Izin Tidak Masuk Sekolah karena Sakit atau Lainnya, Bisa Dikirim via WhatsApp

Baca juga: Benaran Mudah Melihat Story Whatsapp Tanpa Harus Diketahui Pemiliknya, Inilah Caranya

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 14,3 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Baca juga: TAK Bisa Mengelak Lagi, Gisel & Gading Tepergok di Pulau Dewata, Panggilan ke Gading ini Bikin Gemes

Baca juga: Rekonstruksi Tabrakan Nagreg, Ini Detik-detik Oknum TNI Tarik Jasad Korban Hingga Dibuang ke Sungai

Baca juga: Heboh Video Wanita Penjual Bubur Menangis, Curhatnya ke Kapolri Motornya Digadai Cepu Polisi

Baca juga: Lyodra Ginting, Jebolan Indonesian Idol yang Dinobatkan Masuk Daftar 10 Perempuan Tercantik di Dunia

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: 1.065

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 12,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 14,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Baca juga: Gadis Calon Pengantin di Medan Dihabisi & Disetubuhi Tetangga, Pelaku Cemburu Korban Pilih Pria Lain

Baca juga: Mudahnya Melihat Story Whatsapp Tanpa Harus Diketahui Pemiliknya, Begini Caranya

Baca juga: Cassandra Angelie Salah Pilih Teman Saat Kepentok Kebutuhan & Tergiur Jalan Pintas Demi Puluhan Juta

Percaya atau Tidak, Inilah Ramalan Nostradamus Tentang Kejadian 2022

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai: 440

Kenaikan: 3,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai: 345

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205

Kenaikan: 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.

Dihimpun dari berbagai sumber di lapangan dan menghitung perkiraan margin keuntungan yang diambil pedagang, berikut perkiraan harga rokok berbagai merek terkini pada 2022, dilansir dari BangkaPost.com

1. Sampoerna Mild

Rokok Sampoerna Mild ini termasuk jenis SKM dan dijual dalam kemasa 12 batang dan 16 batang.

Sebelum kenaikan, rokok ini dibanderol sekitar Rp26 ribu per bungkus isi 16 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai plus keuntungan yang diambil pedagang warung, harga per bungkus kemasan 16 batang rokok Sampoerna Mild diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp29 ribu.

2. Surya

Jenisnya SKM.

Sebelum naik, harganya sekitar Rp19 ribu per bungkus isi 12 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai, di tingkat pengecer paling bawah, harga Rokok Surya pada 2022 ini diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu untuk kemasan 12 batang.

Bisa diperkirakan sendiri harga untuk Surya kemasan 16 batang.

3. Gudang Garam International

Rokok merek ini termasuk jenis SKM.

Sebelum naik, harganya sekitar Rp18-Rp19 ribu.

Dengan tarif kenaikan cukai plus keuntungan yang akan diambil pedagang warung, harganya diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang.

4. Djarum Super

Ini adalah jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan I.

Ada dua kemasan, yakni 12 dan 16 batang.

Harganya sebelum cukai naik adalah sekitar Rp19 ribu untuk kemasan 12 batang.

Di tingkat pedagang paling bawah dengan sudah mengambil margin keuntungan, harganya diprediksi bisa mencapai Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang.

5. LA Lights

Sama dengan Sampoerna Mild, rokok ini termasuk jenis rokok SKM.

Diprediksi, rokok LA Lights ini bisa saja dijual seharga Rp29 ribu untuk isi 16 batang jika dibeli di warung.

6. Marlboro Merah

Jenisnya juga SKM.

Harganya sebelum cukai naik sekitar Rp34 ribu.

Setelah cukai naik, harganya di tingkat pengecer paling bawah plus margin keuntungan yang diambil bisa saja jadi sekitar Rp38 ribu.

Kurang lebih serupa juga dengan Marlboro putih.

Disclaimer: Kenaikan harga sejumlah merek rokok diatas masih berupa perkiraan. Penjual tentu memiliki perhitungan tersendiri.

(*/ BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dan BangkaPos.com

Berita Terkini