9 Gejala Omicron Pada Orang yang Telah Divaksin, Ternyata Banyak yang Tak Menyadarinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gejala Omicron pada orang yang sudah divaksin lengkap.

Ada baiknya Anda mengenali gejala atau tanda tubuh diserang virus corona atau Covid-19 Omicron khususnya bagi yang sudah divaksin.

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini adalah gejala-gejala yang jarang diketahui oleh orang terkait Omicron pada orang yang telag divaksin. 

Ya, virus corona atau covid-19 hingga saat ini masih menyerang masyarakat dan belum usai.

Karenanya, jangan sekali-kali meremehkan virus corona varian Omicron.

Bahkan untuk Anda yang sudah divaksinasi lengkap dan disuntik booster sekalipun masih bisa terpapar.

Ada baiknya Anda mengenali gejala atau tanda tubuh diserang virus corona atau Covid-19 Omicron khususnya bagi yang sudah divaksin.

Baca juga: Muzdalifah Kenakan Rok Mini, Pantes Fadel Klepek-klepek, Ini Penampilannya yang Bikin Pangling

Baca juga: Bagaimana Respons Presiden Jokowi Usai Petisi Tolak IKN Kantongi 32 Ribu Tanda Tangan

Baca juga: 6 Hal yang Disukai Wanita Ketika Bercinta, Dijamin Betah Diranjang Kata Adella Wulandari

Baca juga: Bocoran Spek dan Harga Samsung A53 5G, A33 5G, A23 5G, Lini Mid Range Samsung yang Segera Rilis

Memang menurut Ahli Epidemiologi AS, Profesor Timothy David Spector, orang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dua kali lebih rendah resikonya tertular varian Omicron, tapi bukan berarti sudah kebal terhadap varian Omicron.

Hanya saja kata Profesor Timothy gejalanya akan lebih ringan dibanding mereka yang belum vaksin sama sekali.

Gejala Omicron orang yang divaksinasi lengkap secara umum sama seperti sakit tenggorokan, sakit kepala, dan bahkan diare.

"Gejala seperti flu termasuk pilek, sakit tenggorokan dan bersin terus-menerus menjadi lebih umum, bersama dengan sakit kepala dan batuk, terutama pada orang yang telah divaksinasi," ujar Prof Timothy.

"Ini menyebabkan gejala yang lebih mirip pilek biasa, terutama pada orang yang telah divaksinasi, dan lebih sedikit gejala sistemik umum, seperti mual, nyeri otot, diare, dan ruam kulit," ujarnya.

Menurut Prof Timothy, gejala Omicron ini juga ditemukan pada pasien yang sebelumnya sudah disuntik booster.

Gejala Omicron pada orang yang divaksinasi lengkap dan suntikan booster adalah sebagai berikut:

1. Pilek

2. Sakit tenggorokan

Baca juga: Fakta-fakta Unik Korea Utara yang Perlu Kamu Ketahui, Gaya Rambut pun Diatur oleh Negara

Baca juga: Bacaan Surat As Saff Ayat 1-14, Petunjuk Agama yang Dimenangkan Allah

Baca juga: Ardina Safitri, Istri Firli Bahuri yang Buat Mars dan Hymne KPK, Ternyata Punya Usaha Pijat Refleksi

Baca juga: Inilah Kesaksian Sekuriti saat Novi Amelia Lompat dari Lantai 8, Dugaan Motif Akhiri Hidup Terungkap

3. Bersin

4. Sakit kepala

5. Batuk

6. Mual

7. Nyeri otot

8. Diare

9. Ruam kulit

Tanda Pasien Omicron yang Sembuh

Terdapat beberapa kriteria pasien Omicron dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, berikut kriteria pasien yang sudah dinyatakan sembuh:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Baca juga: Sosok Livy Renata, Trending Gegara Ngaku Kerja Diantar Sopir, Intip Biodata, BA Alter Ego yang Tajir

Baca juga: Tante Ernie saat Pose Duduk Manja di Atas Karang Bening Banget, Pakai One Set Minim Bikin Heboh

Baca juga: Pose Luna Maya Berlumuran Lumpur, Masih Aja Dibilang Cantik, Cantik Tanpa Editan dan Filter

Baca juga: Doa Pendek yang Ampuh dan Mudah Dihafalkan, No 2 Dikenal Doa Selamat Dunia Akhirat

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin ke-2.

Yang Boleh Isoman

Bagi pasien yang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Akan tetapi, tidak semua pasien Omicron dapat melakukan isoman.

Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan pasien untuk bisa melakukan isoman.

Syarat dan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dikutip dari laman Kemenkes, dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Selain itu, pasien harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.

Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

(*/ BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dan SerambiNews.com

Berita Terkini