Ustadz Adi Hidayat

Cara Membayar Utang Puasa Masa Lalu yang Tak Terhitung Jumlahnya, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Penulis: Evan Saputra CC
Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Adi Hidayat

Cara Membayar Utang Puasa Masa Lalu yang Tak Terhitung Jumlahnya, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

BANGKAPOS.COM - Jika anda meras banyak melewatkan atau tak berpuasa Ramadhan di masa lalu, ada cara untuk membayarnya yaitu dengan cara qadha.

Puasa qadha Ramadhan merupakan puasa pengganti atau untuk membayar hutang puasa yang dikerjakan oleh seseorang yang penah meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.

Puasa qadha hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim yang telah baligh.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan setiap orang boleh meniatkan untuk qadha puasa masa lalu saat masa senggang.

"Kata para ulama, dia boleh kemudian meniatkan qadha yang lampau di masa-masa senggangnya, ya kalau anda merasa tak terhitung silahkan, anda punya waktu luang puas, puasa. niatkan qadha," katanya.

Disebutkan Ustadz Adi Hidayat waktu senggang yang dapat dilakukan qadha puasa bisa di hari Senin atau Kamis saat orang puasa sunnah.

"Orang lain puasa senin misalnya sunnah anda niatkan qadha, orang lain misalnya puasa kamis sunnah anda niatkan qadha," ujatnya.

Seseorang yang merasa tak terhitung hutang pusanya di masa lalu kata Ustadz Adi Hidayat sebaiknya tak dihitung, hal ini supaya puasa yang dilakukan terasa ringan.

"Anda gak usah hitung, yang penting begitu masuk ke waktu-waktu sunnah kata ulama supaya ringan, niatkan qadha, niatkan qadha, niatkan qadha. maka Allah tidak melihat berapa banyak anda tunaikan Allah melihat kesungguhan yang kita lakukan di situ," kata Ustadz Adi Hidayat.

Bacaan Niat Puasa Qadha Untuk Bayar Utang Puasa Ramadan

Baca juga: Apakah Menginjak Kotoran Dapat Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Baca juga: Ingin Anak Anda Cepat Menjadi Ahli Al Quran, Ustadz Adi Hidayat Berikan Tips Ini

Mengqadha puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap muslim yang sanggup mengerjakannya.

Jika tidak sanggup mengganti utang puasa Ramadan dengan puasa qadha, seorang muslim wajib menggantinya dengan membayar fidyah.

Qodho puasa merupakan pengganti puasa yang sudah ditinggalkan pada saat bulan Ramadhan karena alasan sakit, sedang dalam perjalanan atau musafir maupun saat haid.

Niat Puasa Qadha

Berikut bacaan niat puasa qadha dan doa buka puasa:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya:

"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Doa Buka Puasa

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Artinya :

Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Bisa juga dengan bacaan doa buka puasa berikut:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu, wa tsabatal ajru, insyaallah.

Artinya:

"Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah, serta pahala telah tetap, insya Allah."

Baca juga: Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Senin Kamis Menurut Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Sebut 4 Jaminan Allah Untuk Orang Tahajud Saat di Dunia, Simak Penjelasannya

Syarat Qadha Puasa

Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.

Yakni, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah hutangnya.

Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

Orang yang Wajib Puasa Qadha

Ada beberapa golongan orang yang harus membayar utang puasa ketika tidak bisa melaksanakan puasa Ramadan.

Adapun ketentuan halangan tidak menjalankan puasa Ramadan yakni sakit, melakukan perjalanan jauh, haid, dan nifas.

"Sebetulnya ini berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tapi ada halangan-halangan tertentu," kata Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).

Misalnya, seseorang sedang dalam perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.

Bisa juga orang yang sanggup berpuasa tetapi dilarang, yakni perempuan yang sedang haid atau nifas.

Ia menambahkan, orang yang mempunyai halangan tersebut wajib untuk membayar utang puasanya di hari lain.

"Di dalam Al Quran, orang-orang ini mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tapi dituntut untuk mengqadha di hari lain," kata Shidiq.

Apabila, masih belum sanggup untuk membayarnya seperti orang yang sakit kronis, maka diwajibkan untuk membayar fidyah untuk fakir miskin.

Bagaimana jika kita lupa jumlah utang puasa Ramadan?

Dr Aris Widodo, akademisi muslim dari IAIN Surakarta menerangkan bahwa hendaknya setiap utang itu harus dicatat.

Hal ini sebagai langkah antisipasi jika ke depannya seseorang tersebut lupa akan utangnya, maka bisa melihat catatan tersebut.

Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".

Namun jika kita tidak mencatat utang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.

Dalam hal ini bisa merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila di antara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".

Dalil Wajib Membayar Utang Puasa Ramadhan

Kewajiban untuk mengganti puasa Ramadhan ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 yang berbunyi sebagai berikut.

183}يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ()

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).

Dalam ayat tersebut juga disebutkan ada dua alternatif untuk membayar puasa utang Ramadhan.

Yakni dengan melakukan puasa qadha atau membayar fidyah sesuai jumlah utang puasa.

Namun, jangan sembarangan melaksanakan puasa qdha, sebab ada tanggal yang tidak diperbolehkan untuk perpuasa.

Pada dasaarnya mengerjakan puasa qadha boleh dilakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan.

Tapi ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa yaitu pada saat Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Zulhijah.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi umat muslim khususnya. Wallahu'alam. ***

(bangkapos.com/evan saputra)

Berita Terkini