BANGKAPOS.C9M, BANGKA -- Sebanyak 22 paket narkoba jenis sabu diamankan dari tangan Riantoni alias Bibiw saat dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka.
Bibiw menjadi target operasi Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Tersangka merupakan TO kita setelah mendapatkan informasi masyarakat saat penggeledahan kita temukan 22 paket sabu seberat 15,05 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi Selasa (16/4/2022) kepada Bangkapos.com.
Tersangka Riantoni alias Bibiw (19) dibekuk di kawasan Parit Padang Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka Minggu (24/4/2022) malam.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa dikawasan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kerap dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Informasi tersebut langsung dittindaklanjuti oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dan mengarah kepada Bibiw yang memang menjadi incaran.
Setelah dipastikan Bibiw menguasai narkoba kemudian dilakukan penangkapan. Saat itu tersangka Bibiw sedang menunggu pembeli narkoba.
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar kontrakan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 20 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu juga diamankan 10 potongan sedotan plastik, 8 buah potongan sedotan plastik, 1 gunting, 1 buku tulis, 1 timbangan digital, 2 bal plastik strip, 1 bal sedotan plastik, 1 buah tas, salempang. Serta 1 unit HP dan 1 motor yang digunakan tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke kontrakan yang ia tempati kembali didapati barang bukti satu kantong plastik berisi kaleng rokok didalamnya terdapat 2 paket sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka.
"Masih kita lakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkoba yang dikuasai tersangka," kata Deni Wahyudi,
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)