BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 585 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang mendapatkan remisi pada perayaan Idulfitri 1443 hijriah pada Senin (2/5/2022).
585 WBP ini mendapatkan waktu remisi yang bervariasi yang telah ditetapkan oleh Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
Adapun waktu remisi yang diterima oleh WBP yaitu ada yang mendapatkan remisi selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan adapula yang mendapatkan remisi selama dua bulan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono kepada Bangkapos.com, Senin (2/5/2022) menyatakan remisi ini telah diberikan bagi WBP sebagai Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M.
Ia mengatakan 585 WBP ini telah diberikan masa remisi sesuai dengan pemenuhan syarat yang ditetapkan oleh pihak lapas.
Secara rinci Sugeng menyebutkan saat ini pemberian remisi khusus (RK) dibagi menjadi dua di mana pada RK pertama sebanyak 580 WBP yang akan menerimanya. Sedangkan di TK kedua sebanyak 5 WBP yang menerima remisi.
Di hari baik ini lanjut Sugeng diharapkan para WBP dapat memanfaatkan masa remisi untuk bertemu sanak keluarga dan memanfaatkannya dengan kebaikan.
"Semoga dengan adanya RK ini dapat juga memotivasi warga binaan supaya terus berkelakuan baik dan tak melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi," katanya. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)