Sabtu, 11 April 2026

Tribunners

Kurikulum Merdeka Pulihkan Pembelajaran Akibat Pandemi

Tidak dapat dimungkiri bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran dalam waktu yang cukup lama

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Suswani, S.Pd., M.M. Pengawas SD Kota Pangkalpinang 

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka untuk memulihkan pembelajaran setelah masa pandemi sebagai opsi tambahan pembelajaran selama tahun 2022-2024. Satuan pendidikan bebas memilih kurikulum yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi . Kurikulum yang digunakan, antara lain, Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka Belajar merupakan pengembangan dan penerapan dari Kurikulum Darurat yang diluncurkan untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19. Definisi merdeka belajar adalah suatu pendekatan yang digunakan dalam proses pembelajaran agar siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati. Esensi Kurikulum Merdeka adalah pendidikan berpatokan pada esensi belajar, di mana setiap siswa memiliki bakat dan minatnya masing-masing yang berbeda satu sama lainnya.

Merdeka belajar dapat menjadi solusi ketertinggalan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 secara efektif. Kurikulum 2013 tetap dapat digunakan di satuan pendidikan bersamaan dengan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai dengan kesiapan. Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Kurikulum Prototipe mempunyai kerangka yang lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial serta pengembangan karakter dan kompetensi siswa.

Kurikulum Merdeka mampu mendukung pemulihan pembelajaran akibat pandemi Covid-19 memunculkan learning loss dan mempunyai karakteristik sebagai berikut:

1. Pembelajaran berbasis proyek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.
2. Guru memiliki fleksibilitas untuk melakukan pembelajaran berdiferensiasi sesuai kemampuan siswa dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
3. Fokus pembelajaran pada materi esensial akan membuat pembelajaran lebih bermakna bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.

Sekarang ini satuan pendidikan masih boleh memilih kurikulum yang akan digunakan di satuan pendidikan masing-masing. Adanya pilihan bagi satuan pendidikan untuk menggunakan salah satu dari tiga kurikulum ini didasarkan pada dua alasan berikut:

1. Satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing satuan pendidikan.
2. Kebijakan memilih kurikulum diharapkan dapat memperlancar proses perubahan kurikulum nasional karena dilakukan secara bertahap.

Dapat dikatakan bahwa kebijakan memberikan opsi kurikulum satuan pendidikan merupakan salah satu upaya manajemen perubahan. Tidak dapat dimungkiri bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran dalam waktu yang cukup lama. Hasil studi dan juga hasil ujian PISA telah menunjukkan bahwa banyak anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Terdapat kesenjangan pendidikan yang mencolok antarwilayah dan kelompok sosial di Indonesia. Dan hal ini ditambah lagi dengan adanya pandemi melanda dunia selama tiga tahun terakhir.

Untuk memulihkan keadaan ini, diperlukan perubahan yang sistemik. Salah satunya melalui kurikulum satuan pendidikan. Kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka dengan tujuan utama yaitu memulihkan krisis pembelajaran yang dialami anak-anak Indonesia. Sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" yang meliputi:

1. Ujian Satuan Pendidikan Berstandar Nasional (USBN)
2. Ujian Nasional (UN)
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Pada tahun 2020, USBN akan digantikan dengan ujian atau asesmen yang diselenggarakan sendiri oleh satuan pendidikan. Ujian yang diadakan untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan bentuk tes lainnya yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan yang termasuk di dalamnya tugas kelompok, karya tulis, dan lain sebagainya. Dengan demikian, guru dan satuan pendidikan memiliki kemerdekaan untuk menilai hasil belajar siswa. Anggaran yang sedianya digunakan untuk USBN dapat digunakan untuk mengembangkan kompetensi guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ujian nasional (UN) terakhir kali diadakan pada tahun 2020. Yang kemudian pada tahun 2021 diubah menjadi asesmen kompetensi minimum (AKM) dan survei karakter. AKM ditekankan pada kemampuan literasi dan numerasi siswa yang mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.

Pelaksanaan AKM dan survei karakter dilakukan pada siswa yang berada di jenjang kelas 4 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA. Hal ini bertujuan mendorong guru dan satuan pendidikan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan bukan untuk basis seleksi siswa pada jenjang berikutnya. Arah kebijakan baru yang berkaitan dengan kurikulum mengatakan bahwa guru dapat bebas memilih, membuat, dan mengembangkan format RPP.
RPP wajib memuat tiga komponen yaitu, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Adapun komponen lainnya hanya bersifat melengkapi saja.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud akan tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Adapun untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Mendikbud kemudian menambahkan bahwa setiap daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pentingnya mengenal Kurikulum Merdeka adalah untuk meminimalisasi tingkat kesalahpahaman terhadap pelaksanaan kurikulum. Kurikulum Merdeka merupakan pelaksanaan pembelajaran yang lebih sederhana dan mendalam diharapkan dapat kembali meningkatkan potensi anak bangsa menjadi generasi emas tahun 2045. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved