BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy beserta rombongan melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Selasa (31/5/2022).
Kunjungan Ombudsman Babel bertujuan untuk menjalin koordinasi dalam rangka membahas irisan dan keterkaitan tugas fungsi antara kedua lembaga.
"Kami ingin bersilaturahmi dengan jajaran PTUN Pangkalpinang membahas instrumen hukum administrasi pemerintahan, sekaligus berdiskusi mengenai beberapa kasus yang erat kaitannya dengan pelaksanaan diskresi pejabat pemerintahan terhadap suatu kebijakan," ungkap Shulby Yozar Ariadhy dalam rilis kepada Bangkapos.com, Selasa (31/5/2022).
Yozar menuturkan, hukum administrasi dan diskresi dalam pelayanan publik merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan kerja pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
"Terkadang diskresi tersebut tidak ada izin tertulis dari atasannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, hal inilah yang seringkali kami analisis apakah yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana peraturan yang berlaku." ujar Yozar.
Ketua PTUN Pangkalpinang Dr Syofyan Iskandar, Sekretaris, Romatua Lasma Sembiring dan jajaran panitera menyambut baik kehadiran tim Ombudsman Babel.
Menurut Syofyan, Ombudsman dan PTUN harus turut berkoordinasi mengingat banyak irisan tugas yang perlu dibahas demi mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Tentunya banyak irisan, serta perubahan peraturan yang cukup dinamis sehingga kita harus banyak berdiskusi. Ombudsman dan PTUN ranahnya sama-sama pada tataran hukum administrasi, artinya kita tidak dalam ranah mengadili, melainkan menyelesaikan suatu sengketa," ujarnya.
"Kemudian terkait diskresi, bahwa sumber diskresi adalah kewenangan dan Indikatornya bisa mengacu pada AUPB. Hal ini telah ada aturannya yaitu pada UU 30/2014," tambahnya.
Ia berharap ombudsman Babel dapat saling bekerjasma dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa serta menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Persoalan seperti diskresi ini harus diuji di pengadilan tata usaha negara. Kemudian, walaupun suatu diskresi hanya sifatnya lisan, tetapi nanti juga dapat kita uji di PTUN. Kami harap diskusi hari ini menjadi awal yang baik untuk bersinergi dengan Ombudsman Babel," kata Syofyan.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)