BANGKAPOS.COM - Pernikahan pria paruh baya berusia 50 tahun dengan gadis ABG 16 tahun disorot.
Apalagi beda usia pasangan ini terpaut jauh.
Pernikahan gadis ABG 16 tahun dengan pria 50 tahun ini terjadi di Ngawi, Jawa Timur.
Sejumlah fakta lain terungkap mengenai pernikahan di bawah umur tersebut.
Bahkan pernikahan tersebut berbuntut pada laporan polisi.
Betapa tidak, pihak keluarga mempelai wanita sampai tak dilibatkan dalam pernikahan tersebut.
Ditambah lagi, ibu mempelai wanita menemukan fakta bahwa pria 50 tahun itu masih memiliki seorang istri.
Peristiwa ini heboh berawal dari postingan ibu yang mengeluhkan anak perempuannya akan dinikahi pria berusia 50 tahun.
Akun Bundane Aulia Riski memposting keluhannya di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli.
"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti.
Baca juga: Pria Tua Nikahi Janda Muda, Anak Diajak Tidur di Kamar Pengantin Saat Malam Pertama, Begini Nasibnya
Calonnya kamituwo dung banteng (Kepala Dusun Kedung Banteng), mohon solusinya," tulisnya pada unggahan 3 Juni lalu.
Gadis 16 tahun tersebut rupanya kenal dengan pria 50 tahun itu lewat Facebook.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum, pria 50 tahun itu sudah beberapa kali mengajak pasangannya keluar.
Si gadis pun sudah mengetahui bahwa arjunanya masih memiliki istri.
Namun, saat diajak menikah gadis tersebut meminta agar pasangannya itu mengakhiri hubungan dengan istrinya.
"Keduanya ini sudah sempat keluar bersama, tapi karena pihak perempuan meminta kalau mau menikah harus mengurus dulu status dengan istrinya tersebut (akhirnya tidak jadi)," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, lanjut dia, pihak keluarga perempuan juga mempertimbangkan usia yang masih di bawah umur.
“Selain karena viral, hal yang paling utama adalah perempuan di bawah umur. Keluarga perempuan juga menanyakan status si laki-laki karena masih beristri,” ucap Nugrahaningrum.
Ia mengaku telah memberikan sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang risiko anak di bawah umur menikah hingga akhirnya pihak keluarga setuju untuk membatalkan.
Pihaknya saat ini masih mendampingi perempuan berusia 16 tahun tersebut.
"Kita lakukan pendampingan. Rencananya ada pendidikan non formal untuk mereka sehingga ada kegiatan dan keterampilan, sehingga tidak fokus untuk segera menikah,” ucapnya.
Baca juga: INILAH Heinrich, Pria Tua Warga Bern yang Selamatkan Adik Eril Anak Ridwan Kamil di Sungai Aaree
Nugrahaningrum mengatakan, tanggal pernikahan sebenarnya sudah ditentukan sebelum viral di media sosial.
“Sebelumnya mereka ini sudah menetapkan tanggal pernikahan yaitu tanggal 4 Juni 2022,” ujar Nugrahaningrum.
Lapor Polisi
Orangtua gadis 16 tahun, Hartini menemukan fakta lain soal istri dari pria 50 tahun itu.
"Dia mengaku ke anak saya sudah cerai, selama 13 tahun tidak diurus (istrinya). Kenyataannya istrinya di Taiwan. Saya suruh lapor saja, saya pengen keadilan," ujar Hartini
Anaknya diduga telah melakukan nikah siri dengan pria yang berprofesi sebagai kepala dusun di Ngawi tersebut.
Hartini sendiri tak dapat mengawasi langsung karena saat ini tinggal di Aceh.
Mantan suaminya yang semestinya menjadi wali nikah anaknya, kata dia, justru diusir dari ruangan akad nikah yang disebut berlangsung pada 4 Juni lalu itu.
"Pernikahanya hari Sabtu, 4 Juni. Bapaknya itu ikut datang, tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk ke lokasi sudah sah-sah gitu, ya saya tidak terimalah," tuturnya.
Baca juga: Sempat Diajak Kerja Halal, Gadis ABG Ini Dipesan Om-om dan Dibawa ke Polisi, Fakta Kelam Terungkap
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari keluarga mempelai perempuan tersebut.
Namun ia menyatakan masih akan memproses laporan terlebih dulu.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ucapnya.
(*/ Tribun-Medan)