Apakah Semua Honorer Langsung Diberhentikan Tahun 2023?

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran yang isinya paling lambat 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.

Karena itu, Tjahjo menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing. 

Opsi untuk tenaga honorer Didorong seleksi CPNS atau PPPK Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Baca juga: Ribuan PHL, Honorer di Pangkalpinang Ketar-Ketir, Angka Penganguran Terbuka Bakal Membengkak

Sebelumnya Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran yang isinya paling lambat 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK bisa beralih menjadi  outsourcing sesuai kebutuhan. 

Penghapusan honorer ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera. 

"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan. Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/6/2022). 

PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. 

Tjahjo menuturkan, kebijakan terkait tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa pegawai non-ASN di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat. 

Alasan penghapusan tenaga honorer Tjahjo Kumolo menjelaskan, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR). 

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas dia. 

Ia menampik anggapan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer dilakukan oleh pemerintah pusat. Sebab menurut dia, rekrutmen tenaga honorer sejak tahun lalu diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. 

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, Tjahjo menyebut tenaga honorer tersebut diharapkan dapat ditata. Dengan penataan ini, nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Baca juga: Inilah Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Pertama Diangkat Menjadi PPPK 2022 Tanpa Tes

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Nasib Ratusan Ribu Honorer Belum Jelas, Pengangguran Bakal Membengkak

Rencana penghapusan tenaga honorer akan menambah angka pengangguran terbuka dan pasti berdampak pada aktivitas ekonomi nasional.

Apalagi jika tidak ada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pemerintah ikut mendorong meningkatnya angka pengangguran.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka pengangguran per Februari 2022, tercatat 8,4 juta orang.

Sementara itu, saat ini ratusan tenaga honorer tidak jelas nasibnya ke depan. Jumlah honorer saat ini bisa jadi lebih besar dari angka yang tercatat.

Untuk itu pemerintah diminta segera mempersiapkan solusi sejak dini.

"Ada lebih dari 350.000 tenaga honorer nasibnya belum jelas dan bisa menambah angka pengangguran lebih tinggi lagi sebab serapan tenaga kerja dari pemerintah berdampak langsung terhadap angka pengangguran terbuka. Jika tidak ada solusi dari sekarang, bisa berdampak ke ekonomi nasional termasuk menurunnya daya beli," kata Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Senin (20/6/2022).

410 Ribu Honorer Belum Diangkat

Pada tahun 2022 jumlah tenaga honorer yang tercatat di Kemenpan RB diperkirakan masih tersisa sekitar 410.000 orang.

Para pegawai non-ASN tersebut berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK II), termasuk di dalamnya tenaga honorer guru sekolah negeri dan swasta.

Namun Kemenpan RB menduga, di luar THK II ini masih banyak tenaga honorer yang tidak terdata lantaran pemerintah daerah telah memutuskan pengangkatan sendiri.

"Walaupun sudah dilarang sejak tahun 2005, mengangkat pegawai-pegawai yang non-ASN atau non-PNS. Jadi sebetulnya, PR ini masih ada. Memberikan afirmasi-afirmasi setiap tahun terhadap tenaga honorer ternyata belum menyelesaikan masalah kita," ungkap Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni melalui tayangan YouTube Kementerian PAN-RB, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Kesejahteraan Honorer Jauh di Bawah UMR, Menpan RB Minta Ditata dan Dapat Upah Layak

Alex Denni mengungkapkan, pemerintah mempunyai pekerjaan rumah (PR) untuk mengurangi jumlah tenaga honorer hingga November 2023.

Pada 2005, lanjut Alex, sebanyak lebih dari 800.000 tenaga honorer diangkat menjadi pegawai pemerintahan tanpa melalui tes.

"Jadi, kalau kita lihat pekerjaan rumah kita tentang tenaga honorer ini itu sudah berlarut-larut sejak tahun 2005, bahkan sudah pernah diangkat lebih dari 860.000 tenaga honorer tanpa tes. Waktu itu untuk menjadi PNS," kata Alex.

Pada tahun itu juga, ada 60.000 tenaga honorer tidak memenuhi kriteria. Namun, ujar Alex, trennya tenaga honorer semakin meningkat hingga mencapai 600.000.

Oleh sebab itu, kali ini, pemerintah meminta kepada para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dengan menurunkan batas nilai persentase kelulusan (passing grade).

"Walaupun sudah diberikan kesempatan dengan menurunkan passing grade misalnya, tetapi khawatirnya passing grade diturunkan yang lulus juga bukan tenaga honorer atau bukan tenaga-tenaga yang selama ini sudah bekerja di sana. Bahkan, menurunkan passing grade dari waktu ke waktu ini tentu saja bisa menurunkan kualitas guru kita secara nasional dari waktu ke waktu," jelasnya.

Pemerintah Buka Penerimaan PPPK Guru 2022

Sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan tahun 2022 tidak ada seleksi CPNS.

Kemenpan RB tahun ini hanya membuka penerimaan PPPK dan CPNS khusus sekolah kedinasan.

Kabar terbaru dari Kemenpan RB, pada tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka pengadaan PPPK guru.

Ada tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK guru, yakni  pelamar I, II, dan III.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim mengatakan seleksi PPPK 2022 akan memberikan peluang besar bagi guru hononer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dengan ketentuan tertentu.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," jelas Nadiem Makarim, dilansir dari laman resmi Kemendikbud (6/6/2022).

Pada seleksi ASN PPPK 2021, sebanyak 193.954 guru dinyatakan lulus namun tidak mendapatkan formasi.

Ratusan ribu peserta inilah yang akan mendapatkan peluang besar dan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Ahmad Naufal/Ade Miranti Karunia/Alinda Hardiantoro)

Berita Terkini