Bangka Pos Hari Ini

Ombudsman Bakal Surati Pj Gubernur Babel, Ungkap Temuan Maladministrasi PPDB 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ervawi membantah adanya maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK jalur zonasi seperti yang ditudingkan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel.

"Kita ingin anak semua masuk sekolah dengan bermutu maka kita sandingkan nilai-nilai seperti zonasi, rapor dan akreditasi, masa begitu maladministrasi? Kita ingin anak yang bermutu, kita ingin anak Babel jadi anak hebat, saya tidak paham kalau dikatakan maladministrasi, saya gak ngerti," ujar Ervawi saat dikonfirmasi Bangka Pos, Jumat (8/72022).

Dia juga membantah telah berbohong kepada pihak Ombudsman Babel seperti yang ditudingkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy .
Ervawi mengaku syarat akreditasi sekolah dalam PPDB jalur zonasi jenjang SMA/SMK yang diterapkan di Babel sama seperti yang diterapkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan dalam penerimaan siswa barunya.

"Memang secara administrasi kita sudah beritahu sama Ombudsman, kita dengan terpaksa, kita menyanggupi itu. Coba Ombudsman Babel berkomunikasi Kepala Dinas Pendikan atau tanya Ombudsman DIY. Ombudsman DIY itu mendukung akreditasi untuk pelaksanaan PPDB, ungkapnya.

Kalau kami diminta untuk melaksanakan administrasi sesuai tuntutan sekolah gak mau pakai akreditasi, ya kita ikuti. Tapi waktunya sudah mepet, kita disuruh tanggal 1 Juli, padahal tanggal 1 Juli terakhir kali pendaftaran. Maksud saya Ombudsman itu paham, kami tidak ada kepentingan pribadi," tambahnya.
Sekadar informasi, PPDB SMA jalur zonasi dan mutasi dimulai pada tanggal 28 Juni sampai 1 Juli 2022. 

"Saya tidak membohongi mereka, cuma waktu itu administrasi tanggal 1 Juli, kan sudah selesai. Kalau mau kita kaji lagi, ya kaji sama-sama untuk tahun depan, mana yang terbaik. Informasi sudah menyebar kemana-mana dan pelaksanaannya yang menyanggupi kemarin, juknis kami rubah dan kami sebarkan ke cabdin," katanya.
Ervawi kembali menegaskan tidak ada kepentingan pribadi dalam penerapan syarat akreditas dalam PPDB jalur zonasi, selain hanya ingin agar membangun pendidikan di Babel menjadi lebih bermutu.

"Kita harusnya bangga, orang Babel bisa seperti di Yogjakarta. Walau kita tidak semaju Yogjakarta, kita ingin maju seperti Yogjakarta. Saya tidak paham kalau mikirnya akreditasi tidak bisa dijadikan syarat PPDB, itu orang yang tidak mau maju," sebutnya.

Dia menambahkan akreditasi sekolah itu independen karena akreditasi memuat delapan standar nasional pendidikan. "Kalau akreditasinya bagus, maka akan memberi pelayanan kepada siswa, misal kualifikasi pendidik sesuai dengan yang dianjurkan," imbuh Ervawi.

Proses pembelajaran juga pasti terbaik, sebab guru merencanakan pembelajaran sehingga akreditasi terlihat betul-betul melayani siswa. "Cuma akreditasi satu-satunya yang bisa kita andalkan untuk membuat standar layanan. Kita ingin sekolah kita bukan memasukan siswa ke sekolah saja, tetapi ada nilai-nilai kualitas pendidikan. Kita ingin anak Babel masuk sekolah ada nilai jual dan mutu pendidikan, sehingga mereka melaksanakan sekolah ada yang dikejar atau ada motivasi," katanya.

Sebaliknya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan adanya maladministrasi dalam pelakasanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi jenjang SMA/SMK Tahun 2022.

Temuan itu dari pemeriksaan laporan masyarakat terkait PPDB tingkat SMA/SMK yang mensyaratkan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi dengan sebagai terlapor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy kepada Bangka Pos, Jumat (8/7/2022). Pihaknya telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan hasil temuan  kepada Kepala Dinas Pendidakan (Kadindik) Babel beserta jajaran.

Dalam pertemuan itu, kata Yozar Dinas Pendidikan Babel menyatakan menyanggupi untuk melakukan perbaikan, namun pada kenyataannya pihak Dindik Provinsi Babel tidak berkomitmen.
"Artinya Dindik Babel tidak konsisten antara apa yang dikatakan dengan apa yang dilakukannya di lapangan," ungkap Yozar.

Dia pun sangat  menyayangkan ada praktik seperti ini dalam menjalankan pemerintahan dan menyelenggarakan pelayanan publik.

"Padahal, tanggal 5 Juli 2022 Ombudsman telah menerima salinan Surat Kepala Dinas Pendidikan Babel No: 045/950/I/DINDIK tanggal 01 Juli 2022 perihal Penyampaian Perubahan Kedua Juknis PPDB SMA/SMK TA 2022/2023 yang isinya mengatur bahwa sistem zonasi tidak lagi menggunakan penghitungan akreditasi asal sekolah," jelasnya.
Namun tambah Yozar, setelah Ombudsman Babel memeriksa di lapangan, ternyata masih menghitung akreditasi sebagai pelaksanaan jalur zonasi.

"Salah satu Kacabdin mengaku belum menerima surat perubahan juknis. Padahal informasi dari Dindik, surat perubahan juknis tersebut telah disampaikan kepada Kacabdin se-Babel. Hal itu tentunya tidak konsisten dan terkesan membohongi Ombudsman, tegasnya.
Surati Pj Gubernur.

Menyikapi ini, Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung akan menindaklanjuti dengan mengirimkan LAHP Korektif (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan)  kepada atasan terlapor  Kadisdik Provinsi yaitu Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Babel.

Kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur, meminta atasan terlapor untuk menyelesaikan melalui LAHP. Apabila atasan terlapor tidak menindaklanjuti maka laporan dilimpahkan ke Ombudsman Pusat untuk diterbitkan rekomendasi dan apabila tidak dilaksanakan juga maka hal itu akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden, ujarnya.

Hal tersebut menurut Yozar telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 38 dan 39 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 351 UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, terkait persyaratan akreditasi dalam sistem zonasi pihak Ombudsman Babel telah meminta keterangan Kemendikbudristi RI tanggal 30 Juni 2022 yang pada saat itu diwakili oleh Sub Koordinator Hukum dan Advokasi Ditjen Paud Dikdasmen Kemendikbudristi RI.

Kata Yozar dalam pertemuan tersebut Kemendikbud secara tegas menyatakan bahwa persyaratan akreditasi dalam PPDB sistem zonasi jelas melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Kemendikbud sebagai regulator saja secara tegas menyatakan hal itu tidak boleh. Kami pun senada dengan Kemendikbud karena hal itu dapat merugikan siswa yang sekolah asalnya terakreditasi agak rendah atau tidak terakreditasi, padahal mungkin lokasi sekolah yang diinginkan dekat dari rumahnya. Jadi melihat kronologisnya, kami berpendapat yang dilakukan Disdik Provinsi tersebut bukan lagi keteledoran tapi kesengajaan melakukan praktik yang kurang terpuji, katanya. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Babel, Johansen Tumanggor  mengatakan temuan  Ombudsman ini harus menjadi koreksi DPRD dan Dinas Pendidikan Babel untuk pelaksanaan PPDB tahun mendatang.
Ia mennyebut aturan zonasi yang diberlakukan di Babel tidak mutlak full zonasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

Tetapi ada beberapa kebijakan yang dilakukan Dinas Pendidikan Babel untuk memberikan rasa keadilan, satu di antaranya sistem akreditasi.

"Seperti Tua Tunu, Lintas Timur, Sampur, ada beberapa daerah tidak ada zonasi, sehingga hasil kebijakan dinas pendidikan memberikan zonasi itu dibagi tiga. Ada zonasi 1, 2 dan 3 dengan komposisi 60 persen, 25 persen dan 15 persen. Karena dalam zonasi ukuran tidak hanya jarak dekat dari sekolah tidak mutlak ada kriteria penilaian, tidak serta merta terdekat harus ada penilaian untuk mendapatkan keadilan," kata Johansen kepada Bangka Pos, Jumat (8/7/2022).

Ia menambahkan berbagai unsur penilaian dilakukan panitia PPDB, seperti jarak dekat dengan antara sekolah dan tempat tinggal. Termasuk akreditasi, digunakan memang tujuanya supaya sekolah memberikan nilai lebih objektif.

"Namun, di sini mungkin pemahaman berbeda dengan Ombudsman sehingga jadi perdebadatan. Tetapi aturan ini sudah dibuat dan sudah ada di sistem websitenya tidak bisa diubah lagi. Oleh karena itu, ini menjadi bahan evaluasi untuk direvisi penerimaan PPDB tahun mendatang. Untuk tahun ini mungkin tidak dapat diubah lagi, karena sudah berjalan," katanya.

Namun Johansen mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Babel yang telah mengkoreksi terkait kebijakan pelaksanaan PPDB tahun ini.

"Ini menjadi bahan evaluasi, kami juga mendapatkan laporan ini. Saya terima kasih koreksi ini. Pada intinya akan mengoreksi ulang tahun depan, kami dari Komisi IV menjadi masukan dalam upaya PPDB yang akan datang, karena banyak hal kita harus buat, supaya meminimalisir tindakan ketidakadilan di masyarakat," ucapnya.
Ia meminta semua pihak, siapapun stakeholdernya dapat memberikan masukan untuk terus bersama-sama membantu, memajukan pendidikan di Bangka Belitung agar semakin berkualitas ke depannya. Simak berita selengkapnya hanya di Koran Bangka Pos edisi hari ini, Sabtu (9/7/2022). (*)

Berita Terkini