Kamis, 9 April 2026

Tribunners

Deteksi Dini Kesehatan Mental Siswa Melalui Asesmen Diagnostik Metode SRQ 20

Metode SRQ 20 juga menjadi salah satu metode pilihan yang tersedia dalam aplikasi Sehat Jiwa

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Windy Garini, S.Pd. - Guru BK SMKN 5 Pangkalpinang 

Oleh: Windy Garini, S.Pd. - Guru BK SMKN 5 Pangkalpinang

PANDEMI Covid-19 belum selesai. Sekalipun pemerintah saat ini sudah lebih longgar menetapkan kebijakan protokol kesehatan di semua bidang, namun kita semua harus tetap waspada dengan bermunculannya varian-varian baru Covid-19. Terutama dalam dunia pendidikan, harapan masyarakat proses pembelajaran kembali normal seperti biasa. Jika sebelumnya proses pembelajaran dilakukan secara daring ataupun tatap muka terbatas, mulai tahun ajaran 2022/2023 sebagian besar sekolah di Indonesia sudah mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka penuh.

Tentunya pelaksanaan pembelajaran di masing-masing sekolah tetap mengacu pada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya pemberlakuan SKB 4 Menteri, masing-masing sekolah sudah mulai bisa mempersiapkan program kegiatan sekolah yang akan diterapkan pada tahun ajaran ini, terutama program kegiatan yang merupakan hasil evaluasi dan refleksi dari program kegiatan tahun ajaran sebelumnya. Seperti yang kita ketahui bersama, dampak negatif dari pelaksanaan pembelajaran daring selain terjadinya loss learning juga yang tak kalah pentingnya adalah makin meningkatnya kasus kesehatan mental yang terjadi di setiap sekolah.

Angka putus sekolah (drop out), pernikahan dini, self harm, pergaulan bebas, maupun penyalahgunaan napza merupakan dampak turunan dari masalah kesehatan mental yang tidak tertangani dengan tuntas. Fenomena masalah sosial ini seperti fenomena gunung es karena tidak semua sekolah mencatat dan memahami bahwa masalah sosial ini bersumber dari masalah kesehatan mental. Dan jika masalah sosial ini tidak diatasi dengan sistematis dan terencana, bukan tidak mungkin akan meningkat angkanya di tahun yang akan datang.

Tahun ajaran 2022/2023 ini merupakan masa transisi dari masa pandemi ke masa pascapandemi bagi siswa. Dan masa ini menimbulkan masalah sosial dan pribadi, terutama terkait dengan kondisi psikis dan fisik yang dimiliki siswa. Pola hidup yang berubah drastis dan interaksi sosial yang terbatas pada masa pandemi menimbulkan banyak masalah pada diri siswa.

Kebiasaan tidur larut malam, penggunaan gadget yang tidak terkontrol, minat olahraga yang rendah karena lebih memilih rebahan hingga pola makan yang tidak teratur berakibat pada kondisi fisik yang lemah pada siswa. Angka siswa sakit yang selalu meningkat di setiap sekolah menunjukkan dampak dari masalah fisik di masa pandemi.

Begitu juga dengan gejala masalah psikis yang tak kalah mengenaskan, kasus siswa yang mengalami kecemasan tinggi, stres, depresi, maupun gejala bipolar mendorong siswa melakukan perilaku yang menjurus pada perilaku hidup tidak sehat. Keinginan siswa untuk masuk pada pergaulan bebas, napza, ataupun menyakiti diri sendiri (self harm) menunjukkan bahwa mereka sangat membutuhkan pendampingan dan perhatian khusus dari orang tua, sekolah, dan masyarakat.

Sekolah sebagai rumah kedua bagi siswa menjadi tumpuan dan harapan bagi siswa agar masalah dalam masa transisi dari pandemi dan pascapandemi ini sekiranya bisa terbantu maupun adanya upaya preventif yang bisa dilakukan untuk mengurangi meningkatnya angka masalah kesehatan mental yang dimiliki siswa. Keberadaan guru BK di semua kelompok pendidikan menengah sekiranya akan dapat membantu keterlaksanaan program penanganan masalah kesehatan mental.

Dalam program Layanan Bimbingan Konseling diperlukan analisis kebutuhan siswa melalui kegiatan himpunan data atau asesmen. Jika dalam program Implementasi Kurikulum Merdeka, asesmen diagnosis menjadi salah satu asesmen yang bisa dilakukan untuk lebih mengenal kondisi fisik dan psikis siswa (profil siswa). Kegiatan asesmen diagnosis bisa dilaksanakan secara berkala, baik saat awal tahun ajaran baru, pertengahan tahun ajaran, atau saat evaluasi pelaksanaan pembelajaran. Tujuannya adalah guru BK bisa mengetahui kondisi awal-awal siswa saat memasuki tahun ajaran baru, kondisi siswa mengikuti proses pembelajaran hingga akhir dari pembelajaran.

Upaya yang bisa dilakukan oleh guru BK adalah dengan penerapan penggunaan tracing kesehatan mental siswa melalui form manual metode SRQ 20 yang dikembangkan oleh WHO melalui Kementerian Kesehatan RI. Siswa diminta untuk mengisi 20 item pertanyaan yang ada dalam form metode SRQ 20. Adapun item-item pertanyaan yang harus dijawab meliputi kondisi fisik dan psikis siswa secara umum maupun secara spesifik. Gangguan mental umum kadang-kadang tersembunyi dan tidak disadari oleh penderitanya.

Untuk penggunaan form metode SRQ 20, memang seyogianya guru BK terlebih dahulu mempelajari tujuan setiap item pertanyaan. Juga keterkaitan antara setiap item dengan item pertanyaan lainnya. Selain itu, guru BK juga harus memahami batas minimal skor yang bisa diperoleh siswa atau skor maksimal sehingga mereka harus segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari guru BK.

Ataupun guru BK juga harus segera menindaklanjuti jika siswa tidak menunjukkan skor maksimal, namun ada beberapa item pertanyaan yang urgen menjadi pilihan prioritas siswa. Ataupun selain penggunaan form manual SRQ 20, yang bisa dicoba oleh guru BK sebagai salah satu upaya asesmen diagnostik, guru BK juga bisa menerapkan penggunaan aplikasi Sehat Jiwa yang bisa diunduh melalui Google Play Store pada android. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan ini mulai banyak dipakai untuk membantu mengukur kadar kesehatan mental seseorang.

Metode SRQ 20 juga menjadi salah satu metode pilihan yang tersedia dalam aplikasi Sehat Jiwa. Guru BK bisa meminta siswa untuk menggunakan aplikasi tersebut untuk mengukur kadar kesehatan mental siswa. Skor minimal siswa yang diperoleh yaitu 6, menunjukkan indikasi bahwa siswa memerlukan pendampingan dari guru BK atau ahli psikologi lainnya.

Kedua bentuk alat asesmen ini sangat membantu guru BK untuk menggali informasi lebih dalam mengenai kondisi kesehatan mental siswa dan gejala psikosomatis yang mengiringinya. Dan tentunya setelah guru BK memperoleh data bahwa ada beberapa siswa yang perlu pendampingan, selanjutnya guru BK bisa melanjutkan program layanan lainnya yaitu Konseling Individual, Konseling Kelompok atau Bimbingan Kelompok. Jika diperlukan perlu juga adanya kolaborasi dengan wali kelas dan orang tua. Karena masalah kesehatan mental sebagian besar berawal dari masalah keluarga atau hubungan antara siswa dengan orang tua maupun anggota keluarga lainnya. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved