BANGKAPOS.COM , JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction
of Justice kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Chuck dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri. Dalam persidangan tersebut diketahui bahwa, Kompol Chuck diduga telah menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau Rumah Dinas Kadiv Propam Duren Tiga.
Kompol Chuck, yang pernah menjabat Kapolsek Manggar Tahun 2011 dan Kasat Reskrim Polres Belitung
Timur (Beltim) Tahun 2012, menyusul tersangka Ferdy Sambo yang telah terlebih dahulu dipecat secara tidak hormat dari Polri karena terlibat kasus yang sama.
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai dengan 29 Agustus
2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Sementara itu Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatirannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di mana bisa saja para tersangka bebas. Pasalnya, sejauh ini, dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali
keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.
“Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS),” ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022). --Selengkapnya Baca Koran Bangka Pos Hari Ini. (*)