Jumat, 10 April 2026

Telat Bayar Pajak Kendaraaan Bermotor? Begini Cara Menghitung Dendanya

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor dan dikenakan oleh otoritas setempat

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung menggelar touring motor listrik pada, Jumat (25/3/2022) 

BANGKAPOS.COM- Telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)? Begini cara menghitung dendanya. 

Pengendara motor yang patuh terhadap aturan wajib untuk menaati segala bentuk ketentuan yang sudah dibuat oleh negara, termasuk kewajiban membayar pajak motor.

Pajak kendaraan bermotor wajib untuk disetorkan sekali setiap tahunnya.

Tentu saja hal ini berlaku bagi Anda yang memiliki kendaraan motor pribadi.

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor dan dikenakan oleh otoritas setempat.

Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda.

Keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Besaran denda pajak kendaraan di setiap daerah pun berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Seperti di DKI Jakarta, misalnya. Untuk wilayah DKI Jakarta, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Lalu, jika Anda terlambat membayar pajak berapa denda yang harus Anda keluarkan?

Ternyata ada rumus untuk menghitung denda pajak yang harus Anda bayar ketika terlambat membayar pajak.

Simak cara menghitung denda PKB berikut ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved