Minggu, 12 April 2026

Daftar Gaji PNS dan PPPK, Cek Juga Syarat untuk Mengikuti CPNS 2023

Daftar Gaji PNS dan PPPK, Cek Juga Syarat untuk Mengikuti CPNS 2023, simak selengkapnya

Editor: Evan Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK 

BANGKAPOS.COM - Daftar Gaji PNS dan PPPK, Cek Juga Syarat untuk Mengikuti CPNS 2023

Simak informasi CPNS tahun 2023 hingga daftar gaji PNS dan PPPK.

Bagi kamu yang ingin menjadi abdi negara bisa catat syarat untuk mengikuti CPNS 2023 bagi yang ingin melamar.

Untuk diketahui, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dipastikan kembali dibuka.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pendaftaran seleksi CPNS 2023 kembali dilakukan dengan banyak formasi yang akan dibuka.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Se-Indonesia per 1 Januari 2023, Sumatera, Jawa hingga Papua

Kabar mengenai pendaftaran seleksi CPNS 2023 disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Dilansir dari website Kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan calon PPPK.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Senin (26/12/2022), dilansir dari Kontan.

Arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved