Rabu, 8 April 2026

Info Terbaru Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Program Kelas Standar atau KRIS Diberlakukan 2025

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada penyesuaian iuran untuk peserta BPJS Kesehatan hingga 2024.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang di Jalan Ican Sale, Batin Tikal, Kota Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengubah fasilitas kamar rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Nantinya, kelas rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan menjadi kelas standar atau disebut Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapan KRIS JKN BPJS Kesehatan akan diselenggarakan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025.

Saat ini, baru 10 rumah sakit yang sedang tahap uji coba penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut.

Selama program KRIS JKN belum diberlakukan menyeluruh, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tidak akan berubah.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.

"Ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih sehat sampai akhir 2024, sehingga belum diperlukan adanya penyesuaian iuran (BPJS Kesehatan)," katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Penerapan KRIS nantinya membuat kamar rawat inap bagi pasien JKN akan diubah menjadi 4 kamar tidur dalam satu ruangan.

Selama ini, setiap kelas peserta BPJS Kesehatan mendapatkan ruangan dengan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.

Ruangan peserta kelas 3 terdapat 6 tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat 4 tempat tidur, dan ruangan peserta kelas 1 ada 2 tempat tidur.
Sementara bagi pasien kelas VIP dan VVIP tidak akan mengalami perubahan kamar rawat inap selama penerapan KRIS.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

"Setelah 2024 (dibahas mengenai perubahan iuran kelas). Saat ini sedang disimulasikan KRIS-nya. Untuk lebih detail, nanti menunggu finalisasi Revisi Ketiga Perpres 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan," ujar Muttaqien.

Sedangkan kelas rawat inap standar atau KRIS ini dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, seperti kemoterapi.

Kemudian, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah mengevaluasi standar di dalam ruangan KRIS tersebut. Mulai dari pengaturan suhu, kelengkapan kamar tidurnya, serta pembagian ruangan yang maksimal hanya diisi 4 tempat tidur.

"Ini adalah 12 kriteria kelas rawat inap standar yang sudah kami evaluasi memenuhi kaidah-kaidah yang higienis dan lebih baik dari sebelumnya, di mana di dalamnya ada beberapa kriteria," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (9/2/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved