Vonis Kasus Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah
Mantan Kadiv Propam itu akhirnya menemui babak akhir dari sidang terkait kasus kematian yang menewaskan ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo baru saja dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis mati ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa terhadap Sambo yang memberikan tuntutan seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana mati," ujar majelis hakim, mengutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Dalam sidang itu hakim membacakan putusan dan menyatakan Ferdy Sambo bersalah telah melakukan kejahatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Duren Tiga.
Majelis hakim juga mengatakan perbuatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri di mana telah mengakibat duka mendalam bagi keluarga dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata majelis hakim.
Selain itu majelis hakim juga berujar bahwa kasus keji tersebut telah mencoreng institusi polri dan tak sepantasnya dilakukan oleh aparat Polri.
Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim membacakan kembali peristiwa pembunuhan Brigadir J dari serangkaian persidangan yang dilalui terdakwa dan para saksi selama ini.
Usai sidang putusan, Ferdy Sambo kemudian keluar ruang persidangan yang disambut riuh awak media yang mengerumuninya.
Sementara itu Ibunda Brigadir J, tangis Rosti Simanjuntak pecah usai mengetahui bacaan vonis yang disampaikan majelis hakim untuk Ferdy Sambo.
Didampingi keluarga dan pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Rosti tampak menangis sembari memeluk foto mendiang anaknya.
Diketahui Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat dan anggota keluarga lainnya mengikuti jalannya sidang vonis Ferdy Sambo dari awal hingga akhir.
Usai sidang vonis terhadap Ferdy Sambo akan ada sidang vonis terhadap terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi.
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Alasan Hakim MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa Kepada Negara |
![]() |
---|
MA Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Segera di Eksekusi di Penjara, PN Jaksel Belum Terima Ekstra Vonis? |
![]() |
---|
Sindiran Tajam Anak Freddy Budiman soal Hukuman Ferdy Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Presiden Jokowi Minta Keputusan MA Dihormati |
![]() |
---|
Apakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Bisa Dapat Remisi? Begini kata Mahfud MD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.