Vonis Kasus Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah

Mantan Kadiv Propam itu akhirnya menemui babak akhir dari sidang terkait kasus kematian yang menewaskan ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kompas TV
Ibunda Brigadir J yang hadir di persidangan vonis Ferdy Sambo Senin (13/2/2023) 

BANGKAPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo baru saja dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis mati ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa terhadap Sambo yang memberikan tuntutan seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana mati," ujar majelis hakim, mengutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang itu hakim membacakan putusan dan menyatakan Ferdy Sambo bersalah telah melakukan kejahatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Duren Tiga.

Majelis hakim juga mengatakan perbuatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri di mana telah mengakibat duka mendalam bagi keluarga dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata majelis hakim.

Selain itu majelis hakim juga berujar bahwa kasus keji tersebut telah mencoreng institusi polri dan tak sepantasnya dilakukan oleh aparat Polri.

Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim membacakan kembali peristiwa pembunuhan Brigadir J dari serangkaian persidangan yang dilalui terdakwa dan para saksi selama ini.

Usai sidang putusan, Ferdy Sambo kemudian keluar ruang persidangan yang disambut riuh awak media yang mengerumuninya.

Sementara itu Ibunda Brigadir J, tangis Rosti Simanjuntak pecah usai mengetahui bacaan vonis yang disampaikan majelis hakim untuk Ferdy Sambo.

Didampingi keluarga dan pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Rosti tampak menangis sembari memeluk foto mendiang anaknya.

Diketahui Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat dan anggota keluarga lainnya mengikuti jalannya sidang vonis Ferdy Sambo dari awal hingga akhir.

Usai sidang vonis terhadap Ferdy Sambo akan ada sidang vonis terhadap terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi.

Sidang Tuntutan Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved