Kak Seto Turun Tangan Soroti Kasus Pencabulan 8 Anak oleh Guru Ngaji di Sungaiselan Bangka Tengah

Penulis: Teddy Malaka CC
Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto).

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Bangka Tengah menyita perhatian. Sejauh ini adalah delapan anak yang menjadi korban guru ngaji cabul itu.

Psikolog anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi ikut menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap 8 orang anak yang dilakukan guru ngaji di Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.

Menurutnya, predikat Kabupaten Layak Anak di kabupaten Bangka Tengah perlu dilakukan evaluasi.

Sehingga tak hanya status saja namun kondisi layak dan ramah anak itu harus sesuai dengan fakta di lapangan.

"Dari dulu kami selalu menyerukan agar predikat kabupaten atau kota layak anak itu bisa terus dievaluasi juga berdasarkan laporan masyarakat dan media, bukan hanya sekedar keren saja,

tapi betul berdasarkan fakta yang ada serta persyaratan cukup ketat, misalnya tidak terjadi kekerasan yang dibiarkan baik dari unsur masyarakat maupuan unsur pemerintah serta aparat, ini harus dilakukan agar betul-betul aman dan nyaman untuk anak-anak," ujar pria yang kerap disapa Kak Seto saat dihubungi bangkapos.com, Selasa (11/4/2023).

Dia merasa fenomena pelaku yang merupakan orang terdekat seperti guru ngaji ini, adalah fenomena gunung es yang memprihatinkan.

"Ini fenomena gunung es yang banyak terjadi tetapi tidak terungkap ke permukaan, intinya pemberdayaan masyarakat harus gencar jadi tidak hanya mengandalkan aparat pemerintah saja, tetapi masyarakat harus peduli.

Maka perlu seksi perlidungan anak disetiap RT, untuk pencegahan agar tak terjadi kekerasan pada anak.

"Jangan ada pembiaran atau penelantaran anak-anak di wilayah RT masing-masing, kalau kabupaten layak anak itu dimulai dari keluarga layak anak, RT dan RW layak anak, kelurahan, kecamatan hingga sampai kabupaten yang layak anak,"katanya.

Menyikapi terjadi kejadian tak terpuji yang dilakukan guru ngaji ini, Kak Seto meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera.

"Kan sudah ada hukuman maksimal 15 tahun penjara, tambah sepertiga lagi karena justru itu orang terdekat, bisa 20 tahun maksimal, bisa ditambah juga ada hukum kebiri, di beberapa tempat sudah ada dilakukan agar memberi efek jera, kalau hukuman ringan khawatirnya bisa berulang kejadian semacam ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji di salah satu desa yang berada di  Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Dirinya diketahui dan dilaporkan telah melakukan aksi  pencabulan kepada anak di bawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri.

Peristiwa itu terbongkar ketika pada hari Sabtu, 8 April 2023 lalu ada salah satu korban yang melapor kepada orangtuanya.

Hal tersebut pun turut dibenarkan oleh Camat Sungaiselan, Suhimin saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (10/4/2023).

"Dia (pelaku-red) itu ustadz di madrasah, kayak guru ngaji untuk anak-anak TPA," ungkap Suhimin.

Selain itu, pelaku yang diketahui berumur sekitar 50-an tahun itu juga merupakan seorang penghulu dan pengurus masjid di desa tersebut.

Suhimin menjelaskan, peristiwa itu mulai terangkat saat ada salah satu murid yang melapor.

Setelah mendapatkan laporan tersebut dari warga, dirinya langsung meminta Kades dan Bhabinkamtibmas setempat untuk membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk diamankan supaya tidak ada tindakan anarkisme dari masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan yakinlah bahwa itu semua akan ditindak melalui prosedur hukum," terangnya.

Suhimin mengaku bahwa dirinya juga telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari pengganti yang baru.

Lebih lanjut, para korban yang masih anak-anak dan rata-rata masih usia sekolah dasar tersebut juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.

"Kemarin yang sudah sempat kita bawa ke Polres ada 8 orang (korban-red), rata-rata usia SD. Mereka sudah didampingi Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah dan kalau tidak salah sudah divisum dan dimintai keterangan ," tuturnya.

Suhimin berujar, dirinya tidak mengetahui seAcara pasti sudah beberapa lama aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku dan apa modus yang dilakukan.

"Kalau itu kami enggak tau pasti, karena itu nanti kewenangan dari kepolisian untuk menjelaskan tentang motif dan modusnya," pungkasnya.

Sementara itu, terpisah, Wakapolsek Sungaiselan, Iptu Jemi mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bangka Tengah.

"Sudah kami limpahkan ke Polres dan nanti siang akan dilakukan press release oleh Kapolres langsung," jelas Jemi.

Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81.

Pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur dalam pasal 76 undang – undang perlindungan anak. Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.

Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Jika kasusnya persetubuhan terhadap anak di bawah umur atas dasar suka sama suka, bisakan di pidana jika persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka? Dalam undang – undang perlindungan anak tersebut tidak dikenal istilah suka sama suka.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan. Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur di dalam pasal 81 tersebut.

Dalam pasal 81 tersebut juga disebutkan bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul. Bagian 3 pasal 81 menyebutkan jika pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh, dan lainnya, maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/teddymalaka/Cici Nasya Nita)

Berita Terkini