Bangka Pos Hari Ini

Ada Jalur Khusus dalam Penerima Siswa Baru, Bayar Meja atau Punya Beking

Editor: nurhayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman Harian Pagi Bangka Pos Hari Ini, Senin (5/6/2023).

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Langkah kaki perempuan yang mengenakan baju kaus seragam sekolah itu terhenti.

Dia hendak menuju ruang kelas sebelum mendapati seseorang yang berusaha mencari informasi tentang Penerimaan Peserta

Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar.

Kebetulan, perempuan yang berprofesi sebagai guru itu sempat masuk dalam kepanitiaan PPDB di sekolah yang menaunginya.

Putri, sebut saja begitu namanya.

Dia pun menyarankan para orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah tujuan sesuai dengan zonasi tempat tinggal.

Selain karena kuota penerimaan untuk zonasi paling banyak, persyaratannya juga cukup mudah dipenuhi.

“Beda dengan jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Kadang-kadang persyaratanya
sulit dipenuhi orang tua. Jadi yang mudah itu ya lewat zonasi,” katanya, Sabtu (3/6/2023).

Putri kemudian berulang kali memberi saran untuk mendaftar di sekolah lain
yang juga disebut-sebut sebagai sekolah favorit.

Jawabannya itu dilontarkannya saat disinggung
tentang keinginan orang tua yang tidak terlalu memikirkan soal jalur zonasi, mutasi, prestasi, atau afirmasi, tapi hanya menginginkan anak-
nya masuk ke sekolah yang menurut mereka adalah sekolah favorit.

Meski begitu, dia juga menyinggung ‘jalur khusus' yang bisa ditempuh wali murid atau orang tua yang ingin masuk SD tertentu.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu membayar atau punya beking.

"Masalahnya gini ya, ku (saya) bilang jujur, ada yang seperti itu tuh, cuma harus bayar, bayar nih, meja kursi, karena mobiler-nya tidak
disiapkan oleh sekolah, jadi bayar dia," ujarnya.

Putri mengatakan, setia tahun, SD tempatnya mengajar selalu dibanjiri pendaftar
siswa baru.

Dia menyebut peningkatan jumlah pendaf-
tar mencapai 400 persen dari kuota penerimaan siswa.

“Pendaftar itu bisa mencapai 500 orang. Sedangka sekolah kita kuotanya hanya
108 orang,” katanya.

“Kalau bahasanya membantu, ya kita mau saja
membantu. Tapi kan kembalike kemampuan sekolah. Dari  500 pendaftar itu kalau mau
dibantu semua ya bagaimana,” lanjutnya.

Itupula yang kemudian menurut Putri memunculkan jalur khusus yang disebutnya harus bayar atau punya beking.

Apalagi, lanjutnya, kebanyakan orang tua bersedia melakukan apapun demi anaknya.

“Tapi sebenarnya kita harus melihat kemampuan anak. Kasihan anaknya jika kemudian belum mampu tapi dipaksakan masuk sekolah yang diinginkan orang tuanya,” ujarnya.

“Belum lagi dari sisi pengajar yang kewalahan apabil muridnya dalam satu kelas
itu cukup banyak. Contohnya di sini saja, seharusnya kita itu satu kelas 36 murid. Tapi kemudian isinya mencapai 40 sampai 44 murid.
Itu yang kemudian bikin gurunya galak, judes, dan lain sebagainya,” jelas Putri.

Dia pun kembali mengulang alasan serupa saat didesak mengungkap jalur khusus yang disebutkannya.

“Kalau bilang daftar ke sana beda zonasi sekolah sama lah jawabannya, kecuali istilahnya dia punya bekingan, oke lah, tanggung kalau mau daftar SDN di luar zonasi,” tegasnya.

Harus persetujuan dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang menegaskan tidak ada istilah jual beli kursi dalam PPDB.

Sejumlah langkah pun dilakukan untuk mengan-
tisipasi kecurangan dalam PPDB 2023 yang akan dimulai hari ini, Senin (5/2023) untuk
jenjang SD.

Subkoordinator Peserta Didik dan Pendidikan Dindikbud Kota Pangkalpinang, Al Hatas Cahyadi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh SD dan SMP agar penerimaan peserta didik baru harus sesuai kuota yang sudah ditentukan.

"Untuk proses PPDB sendiri berdasarkan kuota yang sudah ditentukan setiap sekolah masing-masing, setiap rombongan belajar (Rombel)
ada 36 orang peserta didik baru dan tidak ada penambahan kursi atau murid yang
dilakukan pihak sekolah tanpa sepengetahuan dindikbud," tegas Al Hatas Cahyadi kepada Bangkapos.com, Sabtu (3/6/2023.

"Sekolah boleh menambah jumlah peserta didik dalam satu rombel, dengan catatan adanya persetujuan dari dindikbud dengan didukung
oleh prasarana yang memadai dan telah adanya kesepakatan antara orang tua,
sekolah, dan dindikbud," sambungnya.

Dirinya pun menegaskan kepada seluruh sekolah apabila ada penambahan rombel
atau jumlah peserta didik, tidak ada jual beli kursi atau sumbangan dari pihak orang
tua peserta didik baru.

"Kalau masalah menambah rombel atau peserta didik dalam satu kelas, bisa dilakukan setelah pelaksanaan PPDB selesai pemberkasan
atau daftar ulang seperti dari 36 menjadi 38 atau 40 orang dalam satu kelas. Itu pun ha-
rus ada rapat, jangan sampai ada anak yang tidak bisa sekolah dan antisipasi adanya
jual beli kursi di lingkungan sekolah," tegas Hatas.

Dalam PPDB 2023, Hatas menyebut proses pendaftar untuk jenjang SD akan di-
mulai hari ini, Senin (5/6/2023) hingga Sabtu (10/6/2023). 

Berlanjut tahap verifikasi pada 12-17 Juni 2023 sebelum dilakukan pengumuman pada 3 Juli 2023.

Menurutnya, proses penambahan rombel atau jumlah peserta didik dalam satu
kelas diberikan waktu selama satu pekan. Tepatnya sebelum masuk proses pembel-
ajaran tahun pelajaran baru dimulai.
"Makanya ada jeda satu minggu sebelum masuk pelajaran baru karena proses daftar ulang 04-08 Juli 2023, sedangkan dari 10-15 Juli itu kan proses pembelajaran belum dimulai. Nah di waktu itu lah, kita menyaring anak-
anak yang belum terdistribusikan ke sekolah-sekolah dan kita lakukan melalui kebijakan," terangnya.

Tiga metode antisipasi Hatas menambahkan, pihaknya melakukan tiga metode mengantisipasi terjadinya kecurangan atau transaksi jual beli kursi hingga ada oknum yang bermain di lingkungan sekolah kepada orang tua peserta didik baru.

"Iya kami tahun ini melakukan tiga metode mengantisipasi terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan, pertama menempatkan operator-operator di sekolah yang mem-
berikan informasi ke kami siapa tahu ada yang bermain dan mereka pro ke dindikbud hingga pelaksanaan PPDB tahun 2023 selesai,"
jelas Hatas.

"Metode kedua, kami melakukan pengambilan sampel orang tua peserta didik baru disetiap sekolah dua hingga tiga orang untuk dimintai keterangan saat proses PPDB  terutama masalah biaya, dan ketiga pengaduan dari orang tua, masyarakat umum, dan media terkait pelaksanaan PPDB," tambahnya.

Termasuk anak-anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang bersekolah dan baru masuk sekolah di tahun pelajaran 2023. (tim)

Bisa Daftar di Sekolah Berbeda

PENDAFTARAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD di Pangkalpinang di-
mulai hari ini, Senin (5/6).

Proses pendaftara dilakukan secara online melalui website https://ppdb.pangkalpinang-
kota.go.id/sdzsatu.

Subkoordinator peserta didik dan pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dis-
dinbud) Kota Pangkalpinang, Al Hatas Cahyadi mengatakan orang tua siswa bisa mendaf-
tar ke sekolah beberapa apabila pendaftaran pertamnya tidak masuk alias gagal.

Syaratnya, sekolah kedua itu masih dalam satu zonasi sesuai dengan pendaftaran pertama.

"Iya, tidak hanya satu kali orang tua mendaftarkan anaknya ke satu sekolah saja. Akan tetapi, apabila nanti di sekolah
pertama anaknya tidak masuk bisa daftar ke sekolah lain yang penting masih masa pendaftaran PPDB dan masih satu zonasi," kata Hatas, Sabtu (3/6).

Hatas mengatakan saat pendaftaran semua berkas yang diunggah dalam bentuk scan dan file dalam bentuk JPEG sesuai dngan ketentuan ada dalamp roses pendaftaran.

Terutama biodata atau berkas calon peserta didik harus diunggah semua, saat melakukan pendaftaran online dan ditunjukkan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

"Berkas semua discan, berbentuk JPEG mulai dari akte kelahiran, kartu keluarga(KK) semua asli dan nanti kalau suda lengkap baru masuk ke aplikasi pendaftaran yaitu http://ppdb.pangkalpinangkota.co.id," tambahnya.

"Jika nanti orang tua ada kendala dalam pendaftaran, bisa melakukan konsultasi ke pihak sekolah ataupun Dindikbud Kota Pangkalpinang dan akan ada yang memberikan bimbingan agar orang tua mudah dalam pendaftaran PPDB," Sambung Hatas.

Tak hanya itu, Hatas pun mengatakan Dindikbud Kota Pangkalpinang menyediakanp elayanan pengaduan bagi seluruh masyarakat hingga orangtua peserta didik mendapatkan informasi atau temuan yang melanggar prosedur dapat dilaporkan.

Khususnya mengantisipasi terjadinya kecuranga atau hal-hal yang diluar prosedur, agar orang tua atau masyarakat tidak dirugikan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2023.

"Kita buka pelayanan pengaduan, orang tua atau masyarakat bisa laporkan ke kami apabila terjadi sesuatu hal di sekolaha dan sudah melanggar prosedur akan kami tindaklanjuti segera dan jangan sampai merugikano Orang banyak," ujarnya.

Hatas juga menerangkan,setiap sekolah sudah memilikik uota masing-masing dan tidakd diperbolehkan melakukan penambahan rombongan belajar atau sisawa dalam kelas tanpa sepengetahuan dan perserujuan Dindikbud Kota Pangkalpinang.

"Sudah ada kuota masing-masing, ada yang satu rombel saja atau ada yang sampai tiga rombel untuk sekolah negeri,tapi ada beberapa sekolah swasta yang sampai empat rombel dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini," terang Hatas.

"Kalau sekolah negeri tidak boleh menambah rombel atau jumlah siswa didalam kelas, tanpa ada persetujuan Dindikbud dan harus disertai dengan fasilitas yang ada saat ini," tuturnya.

Dirinya pun berharap, pelaksanaan PPDB tahun ini tidak mengalami kendala hingga selesai dan peserta didik bisa sekolah sesuai dengan apa yang diinginkan terutama sekolah pilihan.

"Harapan kami semua berjalan lancar, mulai dari pendaftaran online, daftar ulang sampai  nanti peserta didik masuk tahun pelajaran baru tidak ada kendala apapun," harap Hatas. (v1)

Berita Terkini