BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, membuka posko pengaduan bagi masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Pendirian posko pengaduan tersebut dilakukan Dindikbud Kota Pangkalpinang, supaya mempermudah masyarakat untuk melaporkan permasalahan terkait pelaksanaan PPDB di sekolah-sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Masih Bingung Beda 4 Jalur PPDB Zonasi, Afirmasi, Hingga Prestasi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Ada Jalur Khusus dalam Penerima Siswa Baru, Bayar Meja atau Punya Beking
Terutama mengantisipasi terjadi kecurangan ataulun kekeliruan pada saat pelaksanaan PPDB, khususnya dapat merugikan orang tua calon peserta didik baru yang ingin masuk sekolah SD dan SMP yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Iya, kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan ke kami terkait PPDB dan bisa mengubungi langsung ke kontak person 0813 6969 1850 langsung kita lakukan tindaklanjut," kata Al Hatas Cahyadi Subkoordinator peserta didik dan pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota, Senin (05/06/2023).
"Masyarakat atau orang tua calon peserta didik baru pun bisa datang langsung ke kantor di jam kerja Senin-Sabtu, kalau melalui nomor Whatshap atau telepon kami setiap saat selalu menerima," jelasnya.
Ditambahkan Hatas, pihaknya menerima semua pengaduan atau laporan terkait pelaksanaan PPDB di Kota Pangkalpinang dari seluruh masyarakat yang ingin membuat pengaduan ke Dindikbud Kota Pangkalpinang.
Khususnya terkait permasalahan PPDB, sehingga masyarakat bisa mendapatkan solusi dan jalan keluar ketika mendapatkan permasalahan ataupun temuan diluar prosedur PPDB yang sudah ditentukan pemerintah.
"Semua pengaduan atau laporan dari masyarakat kita akan catat, setelah semuanya masuk ke kita baru nanti di bawah ke rapat agar bisa diberikan solusi apa-apa saja pengaduan atau laporan yang diterima dindikbud terkait pelaksanaan PPDB," kata Hatas.
Ia menegaskan, semua pengaduan atau laporan dari masyarakat yang diterima Disdinbud Kota Pangkalpinang akan ditindaklanjuti dan hasilnya nanti dari keputusan rapat bersama.
Bukan dari interpensi atau diskresi dari berbagai pihak, semua keputusan dari permasalahan dari masyarakat terkait PPDB dibawah ke dalam rapat bersama dan ada solusi terbaik bagi masyarakat.
"Nanti tetap kami bawah ke forum rapat bersama dan tidak ada interpensi atau diskresi dari beberbagai pihak, khususnya terjadi kecurangan saat pelaksanaan PPDB. Masyarakat kami tetap bantu, jangan sampai anak-anaknya tidak bisa masuk sekolah tahun ini," tegasnya.
Lebih lanjut Hatas mengatakan, permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan PPDB pihak sekolah tidak boleh memutuskan sendiri keputusannya dan harus mendapatkan persetujuan Dindikbud Kota Pangkalpinang.
Baca juga: PPDB Untuk SD dan SMP di Pangkalpinang, Begini Cara Daftarnya, Dimulai 5 Juni untuk SD 19 Juni SMP
Apalagi, terkait penambahan rombongan belajar (rombel) atau penambahan jumlah peserta didik dalam satu kelas harus ada keputusan bersama dan sesuai dengan keadaan yang ada di sekolah.
"Tidak bisa sekolah memutuskan sendiri harus ada persetujuan dari Disdinbud, jangan sampai terjadi ada hal-hal yang di luar prosedur PPDB yang sudah ditetapkan," kata Hatas.
"Satu rombel itu rata-rata diisi sebanyak 36 peserta didik, di Pangkalpinang ada sekolah bisa menerima dua hingga tiga rombel pada pelaksanaan PPDB sesuai dengan sarana dan prasarana yang memadai," ujarnya.
Sedangkan pendaftaran PPPDB tingkat SD dimulai 05-10 Juni 2023, untuk tingkat SMP mulai 19-24 Juni 2023 mendatang secara online di web https ://pangkalpinangkota.go.id. (Bangkapos.com/Adi Saputra)