BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan kader PDI Perjuangan Bangka Belitung dan sayap partai mendatangi Polda Bangka Belitung, pada Senin (5/6/2023).
Mereka mendatangi Dit Reskrimsus Polda Babel, untuk melayangkan laporan resmi kepada kepolisian atas dugaan fitnah dan ujaran kebenciaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial SA di media sosial, Whatsapp.
Ketua DPD PDI Perjuangan Babel, Didit Srigusjaya, langsung memimpin, menyampaikan laporan tersebut, sembari didampingi sejumlah kader PDI Perjuangan dan sayap partai PDI Perjuangan.
Dalam laporannya, Didit Srigusjaya didampingi Wakil Ketua bidang Hukum Iwan Prahara, menyerahkan beberapa bukti berupa print out cuitan SA ketika menyampaikan ujaran kebencian dengan menyebutkan kalau PDI adalah PKI yang wajib dimusnahkan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, hari ini secara resmi telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Babel.
"Laporan ini adalah komitmen kami agar kita tidak terpecah belah oleh fitnah-firnah keji, untuk itu kami percaya proses hukum berjalan dengan sebagai mana mestinya," kata Didit Srigusjaya, Senin (5/6/2023) di Mapolda Babel.
Ia menyampaikan, kader PDI Perjuangan di Babel jangan sampai tersulut emosi, terkait dugaan fitnah yang disampaikan terhadap partainya.
"Saya sampaikan kepada adik-adik, pada rekan- rekan. Kita jangan terpancing emosional. Biarkan secara konsitusi mengatakan benar atau tidak. Tetapi kami harap bahwa pihak Polda Babel profesional dan objektif menangani ini. Karena PDI Perjuangan dirugikan dengan fitnah yang luar biasa," terangnya.
Lebih jauh, dikatakan Didit, apabila yang bersangkukan ingin meminta maaf tentu secara pribadi dimaafkan. Tetapi secara hukum akan terus berlanjut.
"Secara pribadi dimaafkan, tetapi secara konsitusi hukum partai ini bukan milik saya, bukan untuk bernego. Kami punya DPP juga, tetap akan proses apapun yang terjadi, siapapun penghalang kami tidak pernah gentar. Kami dirugikan. Secara manusia sudah di maafkan tetapi hukum tidak. Biar ada efek jera," terangnya.
Senada, Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum PDI Perjuangan Babel, Iwan Prahara menyampaikan SA, dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ITE sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3.
"Besar harapan kami pihak Polda Babel bisa segera menindanjuti laporan ini. Kami berharap ini jadi sample kalau kami tidak main-main jika ada yang mencoba memfitnah dan menggiring kebencian sehingga bisa memecah belah," kata Iwan.
Sementara, Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
"Benar sudah menerima laporan itu, selanjutnya polisi akan menindak lanjuti itu. Pengumpulkan bukti-bukti, melakukan pemeriksaan untuk proses selanjutnya," kata Jojo Sutarjo.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)