CPNS 2023

Formasi CPNS 2023 Tak Kunjung Rampung, Terancam Batal? Begini Penjelasan BKN

Penulis: Fitri Wahyuni
Editor: Fitri Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formasi CPNS 2023 Tak Kunjung Rampung, Terancam Batal? Begini Penjelasan BKN

BANGKAPOS.COM -- Jadwal CPNS 2023 nampaknya bakal molor dari rencana awal.

Sebab hingga saat ini formasi CPNS 2023 dan PPPK belum juga rampung.

Kementerian PANRB belum selesai melakukan validasi data formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Aba Subagja.

"Iya belum pasti Juni ini diumumkan," ujar Aba Subagja kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Meski begitu, Menteri PANRB sudah memastikan bahwa pendaftaran CPNS 2023 pasti akan digelar.

Baca juga: Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Tidak Lagi 35 Tahun, Simak Penjelasannya

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada, Senin (30/1/2023) lalu mengatakan bahwa rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tidak hanya CPNS saja, tapi juga meliputi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada bulan Maret 2023, Menteri PANRB telah mengeluarkan surat edaran mengenai usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang ditujukan bagi instansi pusat dan daerah.

Dalam surat edaran Menteri PANRB tersebut juga dituliskan, bahwa batas waktu usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK berakhir pada 30 April 2023.

Namun, sampai awal bulan Juni 2023 ini, penetapan formasi CPNS 2023 dan PPPK belum juga mendapat hilal.

Padahal, lagi-lagi pada April 2023 lalu, pihak Kementerian PANRB sudah memberikan bocoran mengenai adanya rencana jadwal digelarnya pendaftaran CPNS 2023.

Dalam hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyebutkan bahwa pendaftaran CPNS 2023 rencananya akan dimulai pada akhir bulan Juni 2023.

"Insyaallah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023. Informasi resmi dilihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan-RB dan BKN," kata Alex kepada Kompas.com pada, Kamis (6/4/2023).

Jika melirik kembali pada perihal yang disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce bahwa pada 2 Mei 2023, progres dari pendaftaran CPNS 2023 sudah sampai tahap validasi.

Bahkan, dari informasi yang beredar dari pihak Kementerian PANRB jumlah ASN yang dibutuhkan baik dari PPPK maupun CPNS 2023 mencapai lebih dari 1 juta formasi.

"Formasi divalidasi dulu berdasarkan usulan (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah) yang masih proses Mei ini," katanya kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

"Rencana kebutuhan ASN pusat dan daerah sejumlah 1.030.000 terdiri dari CPNS dan PPPK yang masih proses finalisasi," sambung Averrouce.

"Untuk tahun 2023 ini, formasi juga sudah ditetapkan untuk formasi Sekolah Kedinasan sejumlah 4.672. Sejalan proses validasi yang saat ini dilakukan terhadap usulan instansi pusat dan daerah," jelasnya.

Tapi, tampaknya melihat semua pernyataan mengenai rekrutmen CPNS 2023 sampai detik ini belum mendapatkan titik terang.

Lantas, Kapan Rekrutmen CPNS 2023?

Melansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, belum menerima penetapan formasi CPNS 2023.

Penetapan kebutuhan formasi tersebut, menurut dia, berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Instansi Pusat Butuh Banget Lulusan 8 Jurusan S1 Ini

"Hingga saat ini belum ada keputusan terkait penetapan kebutuhan (formasi) tahun 2023 dari Kementerian PANRB," kata Iswinarto kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu memantau portal resmi pemerintah.

"Diimbau untuk selalu pantau portal resmi pemerintah untuk informasi terbaru," ujarnya.

Meski belum dibuka, tak ada salahnya untuk menyimak syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Sebab, dikutip dari Kompas.com (27/12/2022), pengadaan CASN hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat.

Merujuk pada aturan sebelumnya, berikut syarat untuk mengikuti CASN, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai
  • PNS/prajurit TNI/Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/TribunGayo.com/Intan Mutia)

Berita Terkini