Rabu, 8 April 2026

Resmi, Ini Aturan Terbaru Kemendikbud Soal Wisuda TK, SD, SMP dan SMA

Resmi, Ini Aturan Terbaru Kemendikbud Soal Wisuda TK, SD, SMP dan SMA. Simak selengkapnya

Editor: Evan Saputra
ist/ Tribun Jambi
Ilustrasi Wisuda TK SD SMP SMA Diprotes 

BANGKAPOS.COM - Resmi, Ini Aturan Terbaru Kemendikbud Soal Wisuda TK, SD, SMP dan SMA

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan suatu keputusan tentang wisuda TK hingga SMA.

Hal ini dilakukan setelah berulangkali didesak oleh emak-emak yang merasa keberatan.

Meskipun tak ditampik, keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek tersebut belum dapat sepenuhnya menyenangkan bagi sebagian besar orangtua atau wali siswa.

Hal ini terkait hebohnya warganet yang notabene para orangtua menggeruduk akun media sosial Nadiem beberapa hari ini.

Mereka mendesak agar Menteri menghapus atau melarang adanya kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

Kemendikbud Ristek akhirnya resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda PAUD sampai SMA.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.

Hal ini berlaku mulai dari satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA.

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA.

Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal.

Mulai ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.

Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved