Ini Agenda Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas 27 Juni 2023, AG Hadir Jadi Saksi Mahkota

Agenda persidangan hari ini masih sama yakni pemeriksaan saksi. JPU diketahui akan menghadirkan AG sebagai saksi mahkota dalam kasus penganiayaan D

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Kolage foto Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG 

BANGKAPOS.COM - Terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) akan melaksanakan sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Adapun agenda persidangan hari ini masih sama yakni pemeriksaan saksi. JPU diketahui akan menghadirkan AG sebagai saksi mahkota dalam kasus penganiayaan D (17). 

"Klien kami besok (Hari ini) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam. 

Adapun pantauan Tribunnews.com di lokasi AGH hadir sekira 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AGH terlihat mengenakan sweater abu-abu dan kaus berwarna putih.

AGH juga terlihat tampak menunduk saat memasuki PN Jaksel.

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang perdana pada Selasa (6/6/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved