Harga BBM

Harga BBM Pertamina Ada yang Naik per 1 Juli 2023, Ini Daftar Harga Pertamax Turbo

Penulis: Nur Ramadhaningtyas
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertamina Sumbagsel Terus Salurkan BBM subsidi Lebih Tepat Sasaran Di Tengah Permintaan Yang Meningkat  

BANGKAPOS.COM - PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Kali ini terdapat kenaikan harga BBM Pertamina non subsidi Pertamax Turbo per 1 Juli 2023.

Penyesuaian harga ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Dilansir dari website resmi Pertamina, Jumat (30/6/2023), Pertamax Turbo di wilayah Jabodetabek tadinya Rp 13.600 per liter kemudian naik Rp 400 menjadi Rp 14.000.

Diberitakan Kompas.com, harga minyak mentah dunia naik tipis pada akhir perdagangan Kamis (29/6/2023) waktu setempat atau Jumat pagi WIB, melanjutkan penguatan dari penutupan perdagangan hari sebelumnya yang naik lebih dari 2 persen.

Penguatan harga minyak didukung persediaan minyak mentah Amerika Serikat (AS) turun lebih dari perkiraan, mengimbangi kekhawatiran kenaikan suku bunga lebih lanjut oleh bank sentral yang dapat melemahkan perekonomian global.

Dikutip dari CNBC, harga minyak mentah Brent naik 0,4 persen atau 31 sen AS menjadi 74,34 dollar AS per barrel. Begitu pula dengan harga minyak mentah Intermediate West Texas Intermediate (WTI) AS naik 0,4 persen atau 30 sen AS menjadi 69,86 dollar AS per barrel.

Berikut ini rincian haga Pertamax Turbo se-Indonesia:

1. Provinsi Aceh: Rp 14.000

2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 14.350

3. Provinsi Sumatera Barat: Rp 14.350

4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 14.700

5. Free Trade Zone (Batam): Rp 13.300

6. Provinsi Jambi: Rp 14.350

7. Provinsi Bengkulu: Rp 14.700

8. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 14.350

9. Provinsi Bangka Belitung: Rp 14.350

10. Provinsi Lampung: Rp 14.350

11. Provinsi Banten: Rp 14.000

12. Provinsi Jawa Barat: Rp 14.000

13. Kab Kep. Seribu Rp 14.000

14. Kota Jakarta Pusat Rp 14.000

15. Kota Jakarta Barat Rp 14.000
16. Kota Jakarta Selatan Rp 14.000
17. Kota Jakarta Timur Rp 14.000
18. Kota Jakarta Utara Rp 14.000
19. Kota Depok Rp 14.000
20. Kota Bogor Rp 14.000
21. Kab Bogor Rp 14.000
22. Kota Bekasi Rp 14.000
23. Kab Bekasi Rp 14.000
24. Kota Tangerang Rp 14.000
25. Kota Tangerang Sel. Rp 14.000
26. Kab Tangerang Rp 14.000
27. Provinsi Jawa Tengah Rp 14.000
28. Provinsi DI Yogyakarta Rp 14.000
29. Provinsi Jawa Timur Rp 14.000
30. Provinsi Bali Rp 14.000
31.Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 14.000
32. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 14.000
33. Provinsi Kalimantan Barat Rp 14.350
34. Provinsi Kalimantan Tengah Rp 14.350
35. Provinsi Kalimantan Selatan Rp 14.350
36. Provinsi Kalimantan Timur Rp 14.350
37. Provinsi Kalimantan Utara Rp 14.350
38. Provinsi Sulawesi Utara Rp 14.350
39. Provinsi Gorontalo Rp 14.350
40.Provinsi Sulawesi Tengah Rp 14.350
41. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 14.350
42. Provinsi Sulawesi Selatan Rp 14.350
43. Provinsi Sulawesi Barat Rp 14.350
44. Provinsi Maluku ‐
45. Provinsi Maluku Utara ‐
46. Provinsi Papua Rp 14.350
47. Provinsi Papua Barat ‐
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkini