Kamis, 9 April 2026

Bangka Barat Memilih

KPU Bangka Barat Beri Kesempatan Parpol Lengkapi Berkas Bacaleg

KPU Kabupaten Bangka Barat masih memberikan kesempatan bagi para Partai Politik (Parpol) untuk melengkapi dokumen.

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
Ketua KPU Bangka Barat Darjyono 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat masih memberikan kesempatan bagi para Partai Politik (Parpol) untuk melengkapi dokumen syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang belum lengkap.

Kesempatan ini dibuka kembali setelah KPU RI mengeluarkan surat nomor 700 tentang penambahan masa perbaikan dokumen pengajuan bacaleg yang belum lengkap.

Di mana masa melengkapi dokumen itu dimulai, Selasa 11 Juli hingga Minggu 16 Juli 2023.

Ketua KPU Bangka Barat, Darjyono menyebut, sebetulnya penyerahan pengajuan perbaikan dokumen tersebut sudah berakhir pada tanggal Minggu 9 Juli 2023 kemarin.

"Tapi KPU RI kemarin mengeluarkan surat nomor 700, bahwa masih ada kesempatan parpol untuk melengkapi dokumen syarat pencalonan bacaleg yang belum lengkap," jelas Darjyono, di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2023).

Pada masa pelengkapan itu, menurutnya pihak parpol tidak diperbolehkan untuk mengganti nama yang dicalonkan dan telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Melainkan hanya sebatas melengkapi saja dokumen yang belum lengkap kemudian diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Setelah ini nanti akan kami periksa kembali dokumen yang telah diunggah di masa perbaikan kemarin. Mulai dari ijazah, KTP, KTA dan tahap verifikasi ini akan dilakukan setelah masa perpanjangan perbaikan kedua ini, sekitar tanggal 17 Juli 2023 nanti," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved